Suara.com - Sudarman Harjasaputra dicopot dari jabatan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur pada Selasa (21/3/2023).
Pencopotan Sudarman sebagai Kepala Badan Pertanahan Jakarta Timur (BPN Jaktim) itu adalah buntut dari ulah sang istri, Vidya Piscarista yang pamer gaya mewah di media sosial.
Disebutkan bahwa pencopotan Sudarman itu dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Simak gaji dan harta kekayaan kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra yang resmi dicopot berikut ini.
Gaji Sudarman Harjasaputra
Sudarman Harjasaputra viral karena istrinya kerap pamer gaya hidup mewah di media sosial. Gaji Sudarman Harjasaputra sebagai Kepala BPN Jakarta Timur pun ikut jadi sorotan.
Dari laman Kementerian ATR/BPN, jabatan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional merupakan jabatan struktural eselon II.a. Perihal gaji PNS, terakhir kali naik yaitu pada tahun 2019 sebesar 5 persen.
Gaji pokok PNS sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019. Untuk eselon IIa yang merupakan jabatan Sudarman, kisaran gaji pokoknya masuk pada golongan IV di antara golongan IVc sebesar Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 atau golongan IVd sebesar Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700.
Selain gaji pokok, ada tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2020.
Dalam aturan itu, tukin pegawai Kementerian ATR/BPN dibagi dalam kelas jabatan sehingga jumlah yang diterima berbeda-beda.