AG (15) yang merupakan kekasih dari Mario Dandy Satriyo (20) segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan berkaitan dengan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Sidang AG pun dilakukan secara tertutup.
Syarief menyebut bahwa anak AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut pada saat persidangan.
Sebelumnya, diketahui bahwa AG dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Setelah dilimpahkan kepada jaksa, AG masih dalam proses penahanan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
AG juga ditahan oleh LPKS selama tujuh hari oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah ditangkap.
Baca Juga: Cek Fakta Kabar Mario Dandy Divonis Hukuman Mati Terkait Kasus Pembunuhan Berencana
Lantas, kenapa sidang AG tersebut dilakukan secara tertutup? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Disebutkan bahwa nantinya akan ada sebanyak tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan dihadirkan pada sidang terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, yakni AG. Tujuh JPU tersebut telah mempunyai sertifikasi alias kualifikasi sebagai jaksa anak.
Tidak hanya itu, pihaknya menunjuk tujuh JPU tersebut tidak sembarangan. Hal itu dilakukan karena sidang AG akan digelar secara tertutup nantinya, sesuai dengan pasal perlindungan anak.
Ketentuan Persidangan Tertutup
Pada prinsipnya, persidangan di pengadilan dilaksanakan secara terbuka, kecuali dalam kasus yang berkaitan dengan asusila atau kasus dengan terdakwa anak-anak.
Baca Juga: Tak Ada Diversi untuk Agnes Garcia di Kasus Penganiayaan David Ozora, Pintu Sudah Tertutup Rapat!
Prinsip tersebut dijelaskan dalam Pasal 153 ayat (3) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Pasal itu menjelaskan bahwa untuk keperluan pemeriksaan Hakim Ketua Sidang, membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum terkecuali dalam perkara terkait kesusilaan atau pelakunya merupakan anak-anak.
Adapun pengecualian sidang terbuka untuk umum sehingga sidang dinyatakan tertutup untuk umum adalah untuk kasus-kasus yang berada dalam ranah hukum keluarga, kasus pidana anak, kasus kesusilaan, dan kasus tertentu yang diatur dalam beberapa ketentuan.
Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang PTUN menjelaskan jika Majelis Hakim memandang bahwa sengketa yang disidangkan menyangkut ketertiban umum atau keselamatan negara, maka persidangan tersebut bisa digelar secara tertutup.
Lalu, dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Peradilan Agama menjelaskan, pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup. Kemudian, dalam Pasal 141 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Peradilan Militer menjelaskan:
(2) untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua bisa membuka sidang dan bisa menyatakan sidang terbuka untuk umum, terkecuali dalam perkara kesusilaan sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum.
(3) dalam perkara yang menyangkut rahasia militer atau rahasia negara, hakim bisa menyatakan sidang tertutup untuk umum.
Pasal 54 Undang-Undang No. 11 Tahun 2013 tentang Sistem Peradilan Sidang Anak, menyebutkan bahwa hakim memeriksa perkara anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, pengecualian untuk pembacaan putusan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa