Bukan Dendam, Motif Pelaku Mutilasi Di Sleman Ternyata Terkait Utang Pinjol Rp 8 Juta

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 22 Maret 2023 | 12:56 WIB
Bukan Dendam, Motif Pelaku Mutilasi Di Sleman Ternyata Terkait Utang Pinjol Rp 8 Juta
Tersangka mutilasi seorang perempuan di Sleman dihadirkan di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengungkapkan motif pelaku mutilasi di Sleman, Yogyakarta pada Sabtu (18/3/2023), dan diketahui berinisial HP (23), karena ingin menguasai harta korban untuk membayar utang pinjaman online atau pinjol.

"Untuk menguasai harta milik korban dikarenakan tersangka terlilit utang pinjaman 'online' atau pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp 8 juta sehingga yang bersangkutan mencari cara melunasi utang dengan mendapatkan uang secara cepat dengan melakukan pembunuhan," kata Nuredy saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, Rabu (22/3/2023).

Sementara itu, terkait alasan memutilasi atau memotong bagian tubuh korban, kata dia, adalah sebagai upaya tersangka menghilangkan jejak kejahatannya.

"Bagian tubuh korban akan dibuang ke 'septic tank' atau toilet, sedangkan tulang akan dibawa menggunakan ransel yang sudah disiapkan. Kami menemukan tas ransel di TKP untuk membuang bagian tubuh," ujar dia.

Baca Juga: Isi Sepucuk Surat yang Ditulis Pelaku Heru Prastiyo Usai Lakukan Mutilasi di Sleman, Sebut Asma Allah

Namun demikian, lanjut Nuredy, tersangka HP mengurungkan niatnya membuang bagian tubuh korban yang telah dimutilasi.

Setelah beberapa saat sempat keluar untuk makan di warung, HP memutuskan tidak melanjutkan perbuatannya dan memilih melarikan diri dengan membawa barang milik korban.

"Dikarenakan pekerjaan yang dilakukan tersangka membutuhkan waktu yang lama dan saat bersangkutan makan dan minum di (warung) warmindo yang bersangkutan berubah pikiran, meninggalkan pekerjaannya, kembali ke wisma dan kemudian melarikan diri," kata dia.

Selain mengambil uang, tersangka yang memiliki hubungan dekat dengan korban menjual telepon genggam milik korban senilai Rp600 ribu, serta satu unit sepeda motor meski belum sempat terjual.

"Antara korban dan tersangka sudah saling mengenal dimulai perkenalan di Facebook pada November 2022, sudah beberapa kali ketemu dan beberapa kali berhubungan intim," ujar Nuredy.

Baca Juga: Polisi Pastikan Pembunuhan Berencana, Pelaku Mutilasi di Sleman Sembunyikan Pisau di Kamar Penginapan

Sebelumnya, mayat seorang perempuan ditemukan dalam kondisi dimutilasi di dalam kamar salah satu penginapan di Dusun Purwodadi, Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Minggu (19/3) malam.

Jenazah perempuan tersebut diketahui berinisial AI (35), warga Kota Yogyakarta.

Berdasarkan hasil autopsi, Kasubbid Dokpol Bidang Kedokteran Kesehatan (Biddokkes) Polda DIY AKBP Aji Kadarmo mengatakan ada luka di bagian kepala korban yang diduga dipukul terlebih dahulu dengan besi yang telah dibawa tersangka. Setelah itu, pelaku membunuh dan memutilasi korban.

Di TKP, polisi menemukan sejumlah senjata tajam mulai dari pisau komando, gergaji, pisau "cutter" yang diduga digunakan tersangka dalam aksi kejahatannya.

Tersangka HP yang merupakan pekerja harian lepas jasa persewaan tenda ditangkap di rumah kerabatnya di Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah pada Selasa (21/3) siang.

Polisi menjerat HP dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 dan 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan disertai kekerasan.

"Ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup," kata Nuredy Irwansyah Putra. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI