3 Permohonan Maaf Kemenkeu: Kasus 'Palak' Piala Lomba hingga Koper Anak Gus Dur Diobrak-abrik

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 22 Maret 2023 | 12:37 WIB
3 Permohonan Maaf Kemenkeu: Kasus 'Palak' Piala Lomba hingga Koper Anak Gus Dur Diobrak-abrik
Piala dari Jepang dipalak Bea Cukai (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belakangan ini jadi sorotan karena harta jajaran pejabatnya yang tidak wajar. Belum selesai masalah itu, Kemenkeu lagi-lagi jadi perhatian karena menyampaikan permintaan maaf terkait beberapa kasus viral yang disorot publik.

Sebelumnya masyarakat memang ramai-ramai melontarkan keluhan dan pengalaman buruk berkaitan dengan instansi itu di media sosial. Keluhan itu berasal dari banyak pihak, mulai dari warga biasa hingga figur publik.

Heboh keluhan dari publik itu bahkan membuat Kemenkeu  minta maaf di media sosial hingga 3 kali dalam sehari pada Selasa (21/3/2023). Simak 3 hal yang membuat Kemenkeu minta maaf berikut ini. 

Koper anak Gus Dur diobrak-abrik petugas Bea Cukai

Baca Juga: 5 Fakta Sosok SB-DY Pemilik Transaksi Jumbo Triliunan: Bukan PNS Kemenkeu

Kemenkeu menyampaikan permintaan maaf pada Alissa Wahid, putri Presiden ke-4 Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang ceritanya viral pernah diintimidasi petugas Bea Cukai di bandara sepulang dari konferensi di Taiwan.

Ketika itu koper milik Alissa Wahid diacak-acak petugas hingga disinggung pekerjaannya karena sering pergi ke luar negeri yang terlihat dari stempel imigrasi pada paspornya.

Yustinus Prastowo selaku Staf Khusus Menteri Keuangan minta maaf pada Alissa Wahid. Dia mengakui pelayanan Bea Cukai belum sepenuhnya ideal di lapangan dan mengaku berkomitmen untuk melakukan pembenahan pelayanan.

Viral piala lomba nyanyi WNI dipajaki Rp 4 Juta

Kemenkeu juga menyampaikan permintaan maaf kepada Fatimah Zahratunnisa tentang piala kemenangan di kontes menyanyi di Jepang yang dikenakan bea masuk dan pajak impor oleh pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Baca Juga: Borok Bea Cukai Terbongkar: Kirim Piala 'Dipalak' Rp 4 Juta, Koper Anak Gus Dur Diacak-acak Di Bandara

Ceritanya yang dibagikan lewat akun @zahratunnisaf menjadi viral. Dalam ceritanya, ia menyebut biaya bea masuk yang ditagih mencapai Rp 4 juta rupiah. Ia pun tak habis pikir bagaimana mendapat hadiah lomba, tetapi justru disuruh membayar jutaan rupiah oleh Bea Cukai.

Cerita itu diungkap Fatimah untuk merespons cuitan Bea Cukai. Sebelumnya, Bea Cukai sempat beralasan jika setiap barang yang masuk ke Indonesia akan dianggap sebagai barang impor, sehingga wajib membayar pajak impor, tak terkecuali hadiah.

Beruntung setelah melewati proses begitu rumit, dengan memberikan banyak bukti ke petugas Bea Cukai, Fatimah diizinkan membawa pulang pialanya secara gratis.

Yustinus Prastowo lewat akun Twitternya meminta kesediaan Fatimah untuk penanganan lebih lanjut tapi yang bersangkutan tidak bersedia karena menganggap kasus telah selesai sejak 2015.

Meski demikian, Yustinus minta maaf pada Fatimah karena mengalami hal tidak menyenangkan yang disebabkan oleh lingkungan Kemenkeu. Ia juga mengaku pihaknya berempati ke Fatimah dan mendoakan kesuksesannya.

"Mbak Fatimah, kami mewakili Kemenkeu memohon maaf secara tulus atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kami sungguh berempati dan menyesalkan kejadian (Bea Cukai menagih pajak buat piala) ini," ucap Prastowo, Selasa (21/3/2023).

"Doa kami untuk mbak Zahra agar semakin sukses. Kami (Kemenkeu) berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan pelayanan," sambungnya.

Dodit Mulyanto kena denda pajak Rp 80 juta

Selain pada Alissa Wahid dan Fatimah, Kemenkeu juga menyampaikan permintaan maaf pada komika Dodit Mulyanto yang mengeluh karena kena denda bayar pajak Rp80 juta. Yustinus Prastowo berjanji akan mengusut keluhan Dodit pada instansi terkait.

"Mas Dodit Mulyanto nyuwun pangapunten njih (kami memohon maaf ya). Kami akan koordinasikan dengan teman-teman Ditjen Pajak agar dicek permohonan pada waktu itu. Matur nuwun (terima kasih)," kata Yustinus Prastowo lewat akun Twitter pada Selasa (21/3/2023).

Dodit menceritakan pernah kurang bayar ketika melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak pada tahun 2016. Tapi dia justru kena denda Rp80 juta. Dodit juga ditolak saat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan denda.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI