Suara.com - Kapolres Rohil mengundang Masyarakat yang tergabung dalam kelompok Koperasi Sinembah Jaya Abadi Rohil dengan pihak PT. Gunung Mas Raya atau PT.Salim Ivomas Pratama Group di makosat Polres Rohil untuk duduk bersama dalam menyelesaikan permasalahan yang sudah lama ada sejak tahun 1998 silam, Selasa (21/3/2023).
Permasalahan ini berawal dari masyarakat yang menuntut hak kepada perkebunan PT. Gunung Mas Raya atau PT.Salim Ivomas Pratama Group, menurut masyarakat bahwa 20% dari sebagian lokasi perkebunan yang di kuasai seluas 12.825 Hektar merupakan hak yang seharusnya dimiliki oleh masyarakat sedangkan pihak PT. Gunung Mas Raya juga memiliki argument yang bertolak belakang dengan masyarakat.
AKBP Andrian P selaku Kapolres Rokan Hilir menyampaikan kepada awak media bahwa pihak kepolisian hanya berusaha mengayomi serta memfasilitasi kedua belah pihak yang sedang berseteru untuk bisa menyelesaikan masalahnya dengan kepala dingin tanpa harus bertindak, yang bisa membuat terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukumnya.
"Apa yang kami lakukan hari ini merupakan wujud fungsi kepolisian untuk selalu melayani dan mengayomi masyarakat, kami juga berusaha mengarahkan kedua belah pihak yang berseteru untuk duduk bersama dan musyawarah dalam menyelesaikan masalah, serta kami juga mengundang pihak BPN, Dinas Koperasi dan Dinas Perkebunan untuk mengarahkan dan memberikan pencerahaan kepada kedua belah pihak yang sedang berseteru," jelas Andrian.
Baca Juga: SIM Keliling Purwakarta Selasa 21 Maret 2023 Ada Disini
Suranto selaku Ketua Koperasi Sinembah Jaya Abadi Rohil yang mewakili masyarakat memberikan apreasi yang positif kepada Kapolres Rokan Hilir yang telah berupaya menyelesaikan masalah ini dengan memfasilitasi untuk duduk bersama dengan pihak PT. Gunung Mas Raya.
"Kami ucapkan terimakasih kepada Polres Rohil yang sudah memberikan fasilitas untuk mediasi kepada kami dengan pihak PT. Gunung Mas Raya, walaupun kami masih kecewa kepada pihak PT. Gunung Mas Raya yang tidak memberikan tanggapan atau jawaban yang pasti atas permasalahan ini", jelas Suranto tegas
Suranto berharap kepada pihak pemerintah atau pihak dinas yang terkait untuk bisa memberikan pencerahan agar permasalahan ini bisa cepat selesai, menurutnya permasalahan ini sudah berlarut-larut cukup lama sejak tahun 1998 silam yang membuat masyarakat cukup resah karna belum mendapatkan kepastian hukum terkait permasalahan ini.
"Kami akan terus berjuang dan berupaya menuntut hak, yang menurut kami adalah hak masyarakat kecil, kami masyarakat akan menempuh jalur hukum yang berlaku, apabila tidak mendapatkan kepastian dari pihak PT. Gunung Mas Raya terkait hal ini, dan kami berharap PT. Gunung Mas Raya agar terbuka hatinya untuk dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik, sehingga tidak menimbulkan keresahan ditengah masyarakat", tutup dan harapnya.
Pihak PT. Gunung Mas Raya yang diwakili oleh Rudini Silaban juga memberikan tanggapan setelah selesai mediasi kepada awak media, bahwa pihaknya akan selalu mengacu kepada peraturan ataupun perundang-undangan yang berlaku.
Mediasi terlaksana dengan aman dan lancar, dan kedua belah pihak terlihat saling bersalaman walaupun belum ada titik terang yang di dapatkan dalam permasalahan ini.