Suara.com - Fraksi PKS DPR RI melakukan walk out dari rapat paripurna DPR RI pada Selasa (21/3/2023) kemarin karena menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, mengatakan sejak awal memang PKS menolak Perppu Cipta Kerja yang pelaksanaannya dapat berdampak pada pengabaian kepentingan nasional.
"Berbagai upaya dilakukan PKS untuk menolak disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang, mulai dari berdiskusi dengan stakeholder, membuat pernyataan terbuka hingga walk out di rapat paripurna," kata Netty kepada wartawan, Rabu (22/3/2023).
Netty menganggap dari sisi penyusunan Perppu ini sudah bermasalah. Mahkamah Konstitusi (MK), kata dia, dengan sangat jelas dalam putusannya menyebut UU Cipta Kerja sebagai inkonstitusional bersyarat dan meminta agar diperbaiki.
Baca Juga: Rapat Paripurna Berjalan Kondusif dan Aspiratif Meski Terdapat Penolakan Pengesahan Perppu Ciptaker
"UU ini yang harusnya diperbaiki bukan justru menerbitkan Perppu," tuturnya.
Selain itu, kata Netty, jangan sampai penerbitan Perppu No 2 Tahun 2022 ini hanya untuk kepentingan segelintir pihak.
"Pemerintah tidak memiliki alasan yang kuat dan rasional kenapa Perppu Cipta Kerja ini harus segera disahkan. Kita perlu menanyakan, sebenarnya Perppu ini dilahirkan untuk kepentingan nasional atau kepentingan siapa?," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan, bahwa pihaknya menolak pengesahan Perppu Ciptaker tersebut lantaran prosesnya yang cacat formil.
Oleh sebab itu, kata Netty, aksi walk out dari rapat paripurna adalah bentuk pertanggungjawaban politik FPKS terhadap rakyat, bukan karena mencari popularitas.
Baca Juga: Pimpinan Parpol Koalisi Perubahan Bakal Bertemu, Siapkan Deklarasi Bersama Usung Anies Capres 2024
"PKS menolak pengesahan Perppu ini lantaran prosesnya yang cacat formil dan dapat merugikan buruh, membuka pintu TKA besar-besaran, mengancam kedaulatan negara, liberalisasi sumber daya alam, merusak kelestarian lingkungan dan sebagainya," pungkasnya.
Pengesahan Perppu Ciptaker
DPR RI mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pengesagan itu dilakukan dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.
Diketahui dalam pengambilan keputusan tingkat II, hanya tujuh dan sembilan fraksi yang setuju untuk mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Sedangkan dua fraksi lainnya, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat menolak.
"Dua fraksi, yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang penetapan Perppu Ciptaker dalam pembicaraan tingkat II dalam Rapur DPR RI," kata Ketua DPD RI Puan Maharani Selasa (21/3/2023).
Kendati ditolak dua fraksi, Puan selaku pimpinan sidang tetap melanjutkan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Ia menanyakan persetujuan para anggota DPR di dalam rapat paripurna.
"Sidang Dewan yang kami hormati, hadirin yang kami muliakan, selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan yang dijawab setuju.