Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkap adanya dua orang berinisial SB dan DY yang memiliki transaksi mencurigakan, dengan total mencapai triliunan rupiah. Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak tak sesuai dengan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Berdasarkan laporan PPATK pada 2020 silam, terungkap ada transaksi yang dianggap mencurigakan. Nilai transaksi yang dimaksud sangat fantastis, yakni mencapai Rp 189,27 triliun dari 15 entitas, di mana itu ditemukan selama periode 2017-2019.
Adapun sosok SB dan DY mulai terungkap. Ini kelima faktanya.
Staf Khusus (Stafsus) Menkeu Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo turut menjelaskan mengenai dua sosok yang memiliki transaksi janggal tersebut. Menurutnya, SB dan DY bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenkeu, melainkan bekerja di luar ranah tersebut.
"Itu semua eksternal (bukan PNS Kemenkeu), wajib pajak," kata Yustinus melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/3/2023).
Yustinus tidak memberikan informasi lebih rinci. Ia hanya menyarankan agar menanyakan tentang hal ini secara lengkap kepada PPATK. Namun, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana justru meminta agar menanyakannya ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Transaksi janggal SB
SB disebut memiliki saham di perusahaan berinisial PT BSI dengan penghasilan mencapai Rp8,24 triliun. Menurut data PPATK, PT BSI telah membayar pajak senilai Rp11,7 miliar. Namun kenyataannya yang tercatat di Kemenkeu hanya Rp11,56 miliar.
"Figurnya memiliki inisial SB. Dalam data PPATK, disebutkan omzetnya (transaksi) mencapai Rp8,247 triliun. Sedangkan data dari SPT pajak adalah Rp 9,68 triliun, atau lebih besar di pajak ketimbang yang diberikan oleh PPATK. Orang ini mempunyai saham dan perusahaan PT BSI," beber Sri Mulyani di gedung Kemenpolhukam, Senin (20/3/2023).
Tak hanya itu, SB juga mempunyai transaksi janggal ke perusahaan lain berinisial PT IKS. Sepanjang 2018-2019, data PPATK menunjukkan nominalnya mencapai Rp 4,8 triliun. Sementara dilihat dari SPT, perusahaan tersebut hanya melaporkan sebesar Rp3,5 triliun
Transaksi janggal DY
Bukan hanya SB, Sri Mulyani juga mengatakan bahwa pihaknya menemukan sosok lain berinisial DY yang memiliki transaksi mencurigakan dengan nilai yang teramat besar.
Orang yang dimaksud itu melapor dalam SPT sebesar Rp 38 miliar. Namun, berdasarkan penelusuran PPATK, nominalnya justru tercatat mencapai Rp 8 triliun.
SB dan DY melakukan money changer
Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani sempat menyinggung kedua sosok yang dimaksud bertransaksi ekspor dan impor untuk barang berupa emas batangan atau perhiasan.
SB dan DY juga disebut melakukan money changer atau pencucian uang, dan kegiatan lain sejenisnya.
"Mereka (SB-DY) adalah orang yang melakukan kegiatan ekspor impor emas batangan dan perhiasan, kegiatan money changer, dan lainnya," ujar Sri Mulyani.
SB dan DY Dipanggil DJP
Sri Mulyani juga mengatakan pihaknya telah menggunakan data-data dari PPATK untuk memanggil yang bersangkutan, yakni SB dan DY. Keduanya akan dimintai keterangan terkait transaksi mencurigakan itu.
"Perbedaan data (yang ditemukan PPATK dan Kemenkeu) ini akan dipakai oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memanggil yang bersangkutan," tandas Sri Mulyani.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti