Suara.com - Kepala BPN Jaktim, Sudarman Harjasaputra resmi dicopot dari jabatannya setelah Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan terkait hartanya.
"Untuk memudahkan proses pemeriksaan yang dilakukan, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan," ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, Rabu (22/03/2023).
Namun demikian, perlu diketahui, status pencopotan bukan berarti dipecat dari jabatan terkait melainkan hanya diberhentikan dari jabatannya. Hingga saat ini, Sudarman masih berstatus sebagai ASN sehingga masih terikat dengan kode etik, disiplin dan aturan administratif ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Kementerian ATR/BPN ini, kata Yulia, bertujuan untuk memudahkan proses pemeriksaan yang hingga kini masih berlangsung.
Baca Juga: Cecar Kepala BPN Jaktim soal Hartanya, KPK Periksa Fakta LHKPN Sudarman
"Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terbuka dan menghormati proses pemeriksaan yang berlangsung," ujar dia.
Seperti diketahui, Sudarman Harjasaputra merupakan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Timur. Ia viral karena istrinya diduga kerap memamerkan kekayaannya atau gaya hidup mewah di media sosial. Harta kekayaannya pun juga menjadi sorotan.
Sudarman dan istrinya mendatangi KPK pada Selasa (21/3/2023) untuk menjelaskan terkait LHKPN sekaligus harta yang ia miliki.
Sebelumnya, Sudarman Harjasaputra ramai dihujat warganet setelah istrinya gemar pamer kekayaan di media sosial. Ia lantas diminta mengklarifikasi kepada KPK pada Selasa.
Dalam LHKPN, Sudarman dilaporkan memiliki kekayaan bersih 'hanya' Rp14,7 miliar. Belakangan, diduga hartanya jauh lebih besar dari laporan tersebut.
Baca Juga: Doyan Pamer Kekayaan di Medsos, Istri Kepala BPN Jaktim Vidya Piscaristra Akui Tak Etis