Suara.com - Ziarah kubur menjadi salah satu tradisi yang kerap dilakukan masyarakat Indonesia menjelang bulan Ramadhan. Umumnya, saat ziarah Yasin menjadi surat Al-Quran yang paling sering dilantunkan oleh para peziarah. Lantas bagaimana hukum baca Yasin saat ziarah kubur?
Berasal dari bahasa Arab, ziarah artinya berkunjung. Sementara secara istilah, ziarah merupakan kegiatan mengunjungi makam orang yang telah meninggal dengan tujuan mendoakannya, bertabaruk maupun mengingat untuk kematian serta hari akhirat.
Para ulama menyatakan bahwa hukum ziarah kubur adalah sunnah. Ziarah kubur sangatlah dianjurkan bagi umat muslim lantaran banyak manfaat yang diperoleh. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang artinya:
"Dari Buraidah, ia berkata Rasulullah SAW bersabda “Saya pernah melarang kamu berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah! Karena perbuatan tersebut dapat mengingatkan kamu pada akhirat."
Baca Juga: Tata Cara Ziarah Kubur Lengkap dengan Doa dan Terjemahannya
Dalam agama Islam, ziarah kubur termasuk sebuah kegiatan yang penting dan dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya.
Bahkan, Sayyidina Utsman selalu menangis saat berziarah lantaran menurutnya alam barzakh adalah alam penentuan bagi nasib setiap orang di akhirat kelak. Dengan berziarah, seorang muslim bisa mengambil i'tibar atau pelajaran terkait kematian.
Rasulullah SAW bersabda, “Bila kalian masuk ke dalam taman makam (kuburan), maka bacalah Al Fatihah, Al Ihlash, dan Al Mu'awwidzatain! Jadikanlah pahalanya untuk mayit-mayit kuburan tersebut lantaran sungguh pahalanya akan sampai pada mereka.” (HR Al Marwazi).
Lalu bagaimana terkait hukum baca Yasin saat ziarah kubur? Simak penjelasan selengkapnya dalam ulasan berikut.
Hukum Baca Yasin Saat Ziarah Kubur
Baca Juga: 3 Bacaan Doa Ziarah Kubur Singkat Latin dan Terjemahannya Menjelang Ramadhan
Membaca Surat Yasin ketika ziarah kubur menjadi sebuah tradisi yang melekat di masyarakat Indonesia. Ada perbedaan pendapat antara para ulama mengenai membaca Surat Yasin ketika berziarah kubur.
Sebagian ulama mengatakan hal tersebut diperbolehkan dan sebagian lagi berpendapat bahwa tidak menganjurkan bahkan melarangnya.
Ulama fikih berpendapat menganai hukum baca surat Yasin saat ziarah kubur adalah fadha’ilul ‘amal atau sebuah amalan yang dilakukan dengab tujuan kebaikan.
Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ahman bin Hanbal, saat ziarah kubur, umat Islam dianjurkan untuk membaca Al-Fatihah, Al-Ikhlas, Al-Falaq dan juga An-Nas.
Sementara itu ada beberapa kalangan ulama yang tidak menganjurkan bahkan melarang umat Islam untuk membaca Surat Yasin saat ziarah kubur.
Ulama ini tidak menganjurkan karena tersebut merupakan bid’ah atau hal yang tidak diajarkan oleh Rasulullah SAW. Pendapat ini disampaikan oleh Syeikh Ibnu Baz Rahimahullah.
Membaca Yasin dan surat Al-Quran dalam ibadah harus dilaksanakan di masjid atau di rumah, hal ini disebutkan sebagaimana dalam sebuah hadist sebagai berikut.
“Jadikanlah shalat kalian di rumah kalian dan jangan jadikan rumah tersebut seperti kubur” (HR. Bukhari no. 432 dan Muslim no. 777).
Namun jika merujuk pendapat Ahlussunnah wal Jama'ah, Ukhwahh Islamiyyah tidak akan terputus karena kematian. Sebab sedekah tidak hanya berbentuk harta benda maupun material saja, tetapi juga berwujud dzikir, kalimat tahmid dan tasbih, surah Al-Quran dan lain-lain.
Maka, jika kita menolong ahli kubur dengan berdoa dan sedekah yang diwujudkan dalam bentuk tahlilan serta membaca surat Yasin atau surat lainnya dalam Al-Qur'an pahalanya pun juga akan sampai kepada mereka.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum baca Surat Yasin saat ziarah kubur adalah dibolehkan dan pahala bacaannya akan sampai ke si mayit dan mayit tersebut juga akan menerima manfaat dari bacaan Al Quran berupa rahmat serta ampunan Allah SWT Wallahu alam.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari