Suara.com - Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus terduga pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Sleman, Yogyakarta. Korban adalah seorang perempuan 34 tahun bernama Ayu Indraswari.
Polisi berhasil menangkap pelaku mutilasi di sebuah wilayah di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah pada Selasa (21/3/2023).
Pembunuhan sadis menggegerkan Sleman Senin (20/3/2023) kemarin. Seorang perempuan bernama Ayu Indraswari jadi korban mutilasi di sebuah wisma yang terletak di kawasan Kaliurang, Pakem.
Tak butuh waktu lama, sehari setelah mayat Ayu ditemukan, polisi berhasil membekuk pelaku mutilasi di Temanggung, Jawa Tengah.
Baca Juga: Teka-teki Motif Utang Dan Dendam Kesumat Di Balik Kasus Mutilasi Di Sleman Yogyakarta
Dikutip dari akun @memomedsos, pelaku mutilasi perempuan di Sleman tersebut tampangnya terlihat kusut dengan rambut panjang terurai tak beraturan.
Saat ditangkap, pelaku tampak mengenakan kaos warna merah dengan celana gelap. Di hadapan polisi, pelaku mutilasi diketahui sengaja membunuh korban. Ia kemudian membawa kabur sepeda motor dan sejumlah uang milik korban.
Kepolisian sendiri hingga kini belum mengungkap identitas terduga pelaku yang ditangkap itu.
Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra hanya mengatakan, pelaku diamankan di rumah salah satu kerabatnya. Pelaku sama sekali tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
"Sudah (perjalanan ke Polda DIY). Tadi, baru saya dapat informasinya. Siang ini (ditangkap)," ujar Nuredy kepada awak media, Selasa (21/3/2023).
Baca Juga: 5 Fakta Kasus Mutilasi Wanita di Sleman: Pelaku Terjerat Utang, Korban Mau Menikah
"Nanti aja (inisial pelaku). Usia sekitar 23-24 tahun. Setelah jelas nanti akan kami informasikan. Kita upayakan 1x24 jam ini kita mendapatkan informasi yang layak untuk dibagikan," sambungnya.
Menurut dia, pihaknya masih akan penyelidikan lebih lanjut kepada pelaku yang ditangkap tersebut. Tujuannya untuk semakin memperjelas informasi-informasi yang akan disampaikan ke publik.
"Hasil penangkapan itu perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan pro justitia yaitu dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Kalau hanya interogasi-interogasi saja itu tidak dapat dipertanggungjawabkan," katanya.