Pasal-Pasal Kontroversial di Perppu Cipta Kerja, Kini Jadi UU

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:14 WIB
Pasal-Pasal Kontroversial di Perppu Cipta Kerja, Kini Jadi UU
DPR RI menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda di antaranya Perppu Cipta Kerja. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

5. Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan dan harus tetap mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.

6. Status karyawan tetap masih ada, di mana Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) bagi pekerja kontrak, atau bisa juga untuk waktu tidak menentu (PKWTT) bagi pekerja tetap.

7. Perusahaan tidak bisa melakukan PHK secara sepihak. Apabila terjadi permasalahan dalam PHK, wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit, dan jika masih tidak sepakat maka akan diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

8. Jaminan sosial tetap ada, seperti Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian, dan bahkan ditambahkan dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

9. Soal status pekerja tetap, PKWT, dan pekerja harian.

10. Tenaga kerja asing diseleksi, hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan memiliki kompetensi tertentu.

11. Tidak ada larangan protes bagi pekerja/buruh dengan ancaman PHK.

12. Istirahat panjang masih ada dalam Pasal 79 Ayat (5) Perppu Cipta kerja.

13. Pekerja boleh menikah dengan teman satu kantor dalam satu perusahaan.

Baca Juga: Serikat Buruh KASBI Geruduk Kantor Kemenaker, Sambut Ramadhan dengan Perlawanan

14. Cuti melahirkan tetap ada, di Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 13 Tahn 2003 tentang Ketenagakerjaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI