Suara.com - Kepolisian Resor (Polres) Lebak Polda Banten menangkap Mantan Kepala Desa Tambak Baya Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak berinisial AY (48), karena diduga menjual tanah desa untuk pembangunan jalan tol Serang – Panimbang sesi II tahun 2021.
"Kami mengamankan mantan kades itu, karena melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang menjual pada hak tanah desa," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan di Lebak, Selasa (21/3/2023).
Pengungkapan kasus korupsi penyalahgunaan penjualan tanah desa oleh mantan kades itu berawal tahun 2022 didapati informasi PT Wika kontruksi pembangunan jalan tol Serang - Panimbang.
Penjualan tanah desa itu dihalangi oleh Badan Perwakilan Desa (BPD) setempat, karena salah satu bidang tanah yang akan dilakukan clearing adalah tanah desa dan belum selesai proses ruislagnya atau tukar menukar tanahnya.
Selanjutnya, pihak PT Wika kontruksi menunjukkan dokumen yang mana bidang tanah tersebut sudah dibayarkan ke atas nama mantan kades berinisial YA (48).
Setelah itu, petugas melakukan penyidikan dan telah ditemukan dua alat bukti yang sah termasuk keterangan ahli pidana juga ahli pertanahan dan ahli audit penghitungan kerugian keuangan negara.
Karena itu, petugas penyidik unit tindak pidana korupsi (tipikor) Polres Lebak melakukan gelar perkara hingga dilakukan penetapan tersangka.
Mantan kades itu ditetapkan sebagai tersangka Selasa (14/3) dan langsung dilakukan penangkapan dan penahanan.
"Tersangka pada hari yang sama menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Kapolres.
Akibat perbuatan tersangka kini negara mengalami kerugian Rp591 juta sesuai dengan penghitungan ahli auditor inspektorat Kabupaten Lebak.
Barang bukti yang telah diamankan 1 unit kendaraan Nissan Juke warna putih, 1 bundel akta pendirian PT Intan Permana Sakti, 1 bundle dokumen pengajuan UGR bidang 00149 Desa Tambakbaya , 1 bundel dokumen hasil inventarisasi dan identifikasi Satgas A dan B pengadaan tanah, 1 lembar dokumen sanggah hasil inventarisasi dan Identifikasi bidang 00149.
Selain itu juga diamankan 1 lembar berita acara perubahan hasil inventarisasi dan identifikasi bidang 00149, 1 lembar berita acara perubahan nama hasil.
Penghitungan appraisal, 1 bundel hasil penghitungan appraisal 1 lembar peta bidang objek pajak Desa Tambak Baya,1 bundel DHKP,1 bundle dokumen pencairan UGR dan pelepasan hak tanah bidang 00149, 1 bundel peraturan desa 05 tahun 2017 tentang kepemilikan aset Desa Tambak Baya berikut lampirannya.
Baca Juga: Waduh! Calon Kades Ngamuk Kalah Pemilihan, Todong Anggota Dewan Pakai Senapan
Begitu juga 1 buah buku register perdes, 1 bundel laporan aset Desa Tambak Baya tahun 2021, 1 bundel dokumen ruislag bidang 00149, bidang 00172 dan bidang 00185, 1 bundle dokumen ruislag bidang 00172 dan bidang 00185.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan uang dari hasil korupsi tersebut atas pengakuan tersangka digunakan untuk melakukan take over PT Intan Permana Sakti.
Rp160 juta juga dibelikan kendaraan roda empat merk Nissan Juke seharga Rp120 juta membeli kendaraan roda 2 merk Kawasaki W175 Rp 53 juta.
Pembelian dan Pemasangan paving block di mushola Rp15 juta, pembelian dan pemasangan paving block di Pesantren Rp15 juta, merenovasi Madrasah Ibtidaiyah dan sisanya digunakan pribadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 8 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun / seumur hidup. (Sumber: Antara)