Pegawai PLN Perkosa Istri Orang Hingga Tewas di Banda Neira, Polda Meluku Tengah Buru Pelaku

Erick Tanjung Suara.Com
Rabu, 22 Maret 2023 | 05:00 WIB
Pegawai PLN Perkosa Istri Orang Hingga Tewas di Banda Neira, Polda Meluku Tengah Buru Pelaku
Ilustrasi pemerkosaan. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku memburu pelaku kekerasan seksual di Banda Neira, Maluku Tengah.

“Iya saat ini kami tengah melakukan pencarian terhadap pelaku pemerkosaan tersebut,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Andri Iskandar, di Ambon, Selasa (21/3/2023).

Andri juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila melihat pelaku atau menemukannya.

“Imbauan seperti ini juga telah dilakukan Polsek Banda Neira,” ujarnya.

Baca Juga: 5 Spot Terindah di Pulau Banda Neira yang Wajib Dikunjungi, Bikin Takjub Banget!

Diberitakan, seorang ibu rumah tangga di Banda Neira, Maluku Tengah, tewas diperkosa oknum pegawai kontrak PLN Banda inisial MR (30).

Dari informasi yang dihimpun, korban diperkosa di rumahnya di salah satu desa di Pulau Neira, Kecamatan Banda, Malteng, Maluku, Senin (20/3).

Korban, NA (30) mengalami pendarahan hebat hingga tidak sadarkan diri usai mengalami kekerasan seksual dari pelaku. Korban sempat dilarikan ke RSUD Banda untuk mendapat penanganan medis, namun sekitar pukul 23.00 WIT, nyawanya tak tertolong.

Kapolres Maluku Tengah AKBP Dax Manuputty membenarkan peristiwa tersebut.

Polisi sudah mengantongi identitas pelaku berinisial MR dan saat ini masih dalam pengejaran.

Baca Juga: Siswa SMP yang Perkosa Teman Kelasnya hingga Tewas Dipulang Lagi ke Orang Tua, Begini Alasan Polisi

"Sementara masih dicari dulu pelakunya, lari dia (pelaku kabur), sementara masih ditangani sama Polsek. Kita upayakan secepatnya," kata Dax.

Dax mengimbau agar persoalan ini diserahkan ke penegak hukum. "Kita imbau jangan main hakim sendiri, serahkan pada hukum, diproses sesuai aturan hukum," ucapnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI