KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Selasa, 21 Maret 2023 | 21:56 WIB
KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta
Kepala Pemberintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di Yogyakarta.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, menetapkan tersangka berdasarkan pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta dengan terdakwa Heri Sukamto dan kawan-kawan.

"KPK kembali menetapkan 1 orang sebagai tersangka yang dapat dipertanggungjawabkan atas timbulnya perbuatan melawan hukum dalam perkara dimaksud," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Kendati demikian, Ali bilang lembagai antikorupsi belum dapat mengungkap nama tersangka baru itu.

Baca Juga: Catatan Kritis JCW atas Vonis Terdakwa Edy Wahyudi dalam Kasus Korupsi Renovasi Stadion Mandala Krida

"Karena pengumpulan alat bukti saat ini masih berlangsung maka terkait pengumuman resmi pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian lengkap dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan pada publik," ujarnya.

Ali memastikan secepatnya KPK bakal mengungkap nama tersangka baru tersebut.

"Ketika kecukupan alat bukti terpenuhi, maka tentunya kami segera akan mengumumkannya," sebutnya.

Kasus korupsi ini terjadi pada 2012. Negara mengalami kerugian sebesar Rp31,7 miliar.

Ketiga terdakwa telah dijatuhi hukuman di pengadilan, masing-masing terdakwa divonis penjara selama 8 tahun dan 9 tahun disertai kewajiban membayar denda Rp400 juta dan uang pengganti Rp27, 5 Miliar.

Baca Juga: Terjerat Korupsi Renovasi Stadion Mandala Krida, Eks Kabid Pendidikan Khusus Disdikpora DIY Divonis 8 Tahun Penjara

Adapun para terpidana selain Heri Sukamto, yakni Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edy Wahyudi serta Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto. Atas perbuatan ketiganya negara mengalami kerugian sebesar Rp31,7 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI