Timeline Temuan Transaksi Rp300 T di Kemenkeu, Jumlahnya Kini Malah Bertambah

Selasa, 21 Maret 2023 | 20:53 WIB
Timeline Temuan Transaksi Rp300 T di Kemenkeu, Jumlahnya Kini Malah Bertambah
Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi soal adanya transaksi janggal di Kemenkeu. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Trio Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dan Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana perlahan mengungkap kasus transaksi janggal di lingkup Kemenkeu.

Sebelumnya, kasus ini berakhir antiklimaks gegara Sri Mulyani sempat menyimpulkan bahwa Rp 300 T tersebut bukan hasil pencucian uang maupun uang korupsi.

Namun berkat Mahfud MD, kini ketiganya kembali menggali lebih dalam soal transaksi janggal itu.

Berikut round-up dan timeline perjalanan kasus transaksi misterius di lingkup Kemenkeu.

Baca Juga: Sudah Jadi Tersangka Suap, Dosa Hakim Agung Gazalba Bertambah Karena Gratifikasi dan TPPU

8 Maret: Mahfud MD beberkan ada pergerakan Rp 300 T di lingkup Kemenkeu

Kasus ini mencuat ke publik berawal dari pernyataan sang Menko Polhukam yang mengungkap adanya triliunan Rupiah bergerak di lingkup internal Kemenkeu.

Pada 8 Maret 2023, Mahfud MD mendapati informasi tersebut dari surat PPATK ke Menkeu. 

"Heboh berita mengenai transaksi Rp 300 Triliun berhubungan dengan dua surat PPATK nomer SE-2748/AT.01.01/III/2023 tanggal 7 Maret 2023 dan Surat nomer SR/3160/AT.01.01/III/2023 dan pernyataan Menko Mahfud MD mengenai kedua surat itu," tulis Sri Mulyani via akun Instagram pribadinya, 

"Menkeu menanyakan ke Kepala PPATK Ivan Yustiavandana - Tidak ada surat PPATK diterima Kemenkeu hingga Kamis pagi pukul 08.00," lanjut tulis Sri Mulyani.

Baca Juga: Dicecar Komisi III DPR, Kepala PPATK Tegaskan Transaksi Rp300 Triliun Terkait TPPU

11 Maret: Mahfud MD klarifikasi terkait Rp300 T di kantor Menkeu

Akhirnya, Kemenkeu tiba pada kesimpulan bahwa transaksi triliunan Rupiah tersebut bukan tindak pencucian uang maupun uang panas.

"Sabtu 11/3/2023 Pak Mahfud hadir di kantor Menkeu menjelaskan mengenai pernyataan terkait Rp. 300 Triliun bersama Menkeu. Menkeu menjelaskan seluruh 196 laporan PPATK sejak 2009 -2023 bahkan sejak 2007 Seluruhnya sudah ditindaklanjuti Itjen Kemenkeu," cuit Sri Mulyani.

14 Maret: Bukan data korupsi Kemenkeu, tapi indikasi pencucian uang

Setelah sempat antiklimaks, Kemenkeu akhirnya kembali membuka penyelidikan terhadap pergerakan triliunan Rupiah itu.

Bahkan kini ditemukan bahwa nominal transaksi tersebut melebihi dari temuan awal. Kemenkeu juga tak menutup pintu adanya dugaan pencucian uang.

Namun, Kemenkeu tetap menegaskan bahwa tak ada unsur korupsi di dalam transaksi tersebut.

"Dalam tabel tercantum nama (orang atau perusahaan) dan nilai transaksi Rp 349,87 Triliun yang DIDUGA BERINDIKASI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG," tulis sang Menkeu.

"Selasa 14/3/2023 Kepala PPATK Ivan bersama Itjen Kemenkeu (Awan) menjelaskan ke publik mengenai transaksi Rp. 300 Triliun BUKAN DATA KORUPSI KEMENKEU namun NILAI TRANSAKSI yang berindikasi adanya tindak pidana pencucian uang," lanjutnya.

20 Maret: Temuan dua sosok SB-DY punya transaksi jumbo

Penyelidikan kekinian juga mendapati adanya transaksi jumbo yang mengarah ke dua sosok misterius berinisial SB dan DY.

"Satu, figurnya pake inisial SB. Ini di dalam data PPATK disebutkan omzetnya mencapai Rp 8,247 triliun. Data dari SPT pajak adalah Rp 9,68 triliun, lebih besar di pajak daripada yang diberikan oleh PPATK," ucap Sri Mulyani dalam kesempatan terpisah di di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI