Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan lebih rendah termasuk dalam kategori sanksi berat untuk hukuman disiplin kepada PNS yang melanggar.
Ia menyebut selama ini tidak pernah ada pemeriksaan terhadap dirinya mengenai dugaan pelanggaran yang berpotensi terkena sanksi berat. Mulai dari Baperjakat, Inspektorat, hingga atasannya Kepala BPPBJ DKI juga tak menyampaikan apapun terkait potensi pelanggaran.
Maulana juga mengaku tidak sedang terlilit kasus hukum atau sedang menjalani pemeriksaan oleh lembaga hukum manapun. Sebaliknya, ia merasa memiliki kinerja baik hingga direkomendasikan Kepala BPPBJ DKI agar naik pangkat.
"Ini pimpinan saya (Kepala BPPBJ DKI) tidak tahu apa kesalahan saya. Pimpinan saya sudah menanyakan ke mana-mana soal apa kesalahan saya, tapi semuanya bungkam," ucapnya.
Beberapa pihak dari Baperjakat yang tak disebutkan namanya juga disebutnya tak bisa menunjukan bukti apapun mengenai pelanggaran dirinya. Karena itu, ia menilai ada cacat prosedur dalam keputusan Baperjakat melakukan demosi kepadanya.
Maulana pun meminta Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk mengambil tindakan dan bersikap adil.
"Saya ingin tuntut itu keadilan atas kesalahan prosedural ini. Tidak ada BAP buat saya, terus saya tau-tau di-downgrade, tanpa ada prosedur yang jelas. Jadi, ini ada kesewenang-wenangan," katanya.