Suara.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono angkat bicara soal adanya anggapan sejumlah pihaknya yang menilai demosi pejabat Balai Kota yang tak sesuai prosedur.
Mantan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bali ini menyebut tudingan tersebut tidak terjadi.
"Masa sih? Nggak ada lah (demosi tak sesuai prosedur)," ujar Joko di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Sebelumnya, seorang pejabat Balai Kota DKI Jakarta yang bernama Maulana mengaku mendapatkan perlakuan sewenang-wenang dari pimpinan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Pasalnya, tanpa melakukan kesalahan apapun, mendadak dirinya terkena demosi atau penurunan pangkat.
Baca Juga: Jabatan Strategis Kosong karena Perombakan Pejabat SKPD, Heru Budi Janji akan Cari Penggantinya
Maulana menjelaskan, sejak 2020 lalu, menjabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon 4a dengan jabatan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pengelola (UP) Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Balai Kota DKI.
Selain itu, ia juga sudah menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UP BPPBJ Balai Kota DKI sejak enam bulan terakhir.
Namun, mendadak pada Jumat (10/3/2023) lalu Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) DKI memutuskan untuk menurunkan jabatannya menjadi Kepala Seksi Kelurahan di Kelurahan Kebon Manggis, Jakarta Timur dengan golongan eselon 4b.
Padahal, ia sudah mendapatkan surat rekomendasi dari Kepala BPPBJ DKI Indra Patrianto yang menyatakan, bakal merekomendasikannya sebagai Kepala UP BPPBJ Balai Kota DKI definitif.
"Tetapi, kenyataannya pas saya dilantik, saya malah didemosi jadi Kepala Seksi Kelurahan di Kelurahan Kebon Manggis, Jakarta Timur, yang eselonnya 4b," ujar Maulana kepada wartawan, Kamis (17/3/2023).
Baca Juga: Ganti 20 Pejabat Pemprov DKI, Sekda Bantah Heru Budi Singkirkan 'Orangnya' Anies
Maulana merasa demosi yang dilakukan kepadanya ini sangat janggal. Lantaran, ia merasa tak melakukan perbuatan apapun yang membuat dirinya harus terkena penurunan pangkat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan lebih rendah termasuk dalam kategori sanksi berat untuk hukuman disiplin kepada PNS yang melanggar.
Ia menyebut selama ini tidak pernah ada pemeriksaan terhadap dirinya mengenai dugaan pelanggaran yang berpotensi terkena sanksi berat. Mulai dari Baperjakat, Inspektorat, hingga atasannya Kepala BPPBJ DKI juga tak menyampaikan apapun terkait potensi pelanggaran.
Maulana juga mengaku tidak sedang terlilit kasus hukum atau sedang menjalani pemeriksaan oleh lembaga hukum manapun. Sebaliknya, ia merasa memiliki kinerja baik hingga direkomendasikan Kepala BPPBJ DKI agar naik pangkat.
"Ini pimpinan saya (Kepala BPPBJ DKI) tidak tahu apa kesalahan saya. Pimpinan saya sudah menanyakan ke mana-mana soal apa kesalahan saya, tapi semuanya bungkam," ucapnya.
Beberapa pihak dari Baperjakat yang tak disebutkan namanya juga disebutnya tak bisa menunjukan bukti apapun mengenai pelanggaran dirinya. Karena itu, ia menilai ada cacat prosedur dalam keputusan Baperjakat melakukan demosi kepadanya.
Maulana pun meminta Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk mengambil tindakan dan bersikap adil.
"Saya ingin tuntut itu keadilan atas kesalahan prosedural ini. Tidak ada BAP buat saya, terus saya tau-tau di-downgrade, tanpa ada prosedur yang jelas. Jadi, ini ada kesewenang-wenangan," katanya.