Jejak Kemenangan Partai Prima Lawan KPU, Kini Optimis Lolos Verifikasi Ulang Pemilu 2024

Selasa, 21 Maret 2023 | 20:20 WIB
Jejak Kemenangan Partai Prima Lawan KPU, Kini Optimis Lolos Verifikasi Ulang Pemilu 2024
Logo Partai Prima. (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) kembali memenangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan adanya sengketa pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Tak tanggung-tanggung, Partai Prima bahkan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hasilnya, gugatan itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang  meminta KPU menunda Pemilu.

Setelah sebelumnya sudah memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023), Prima kembali memenangkan gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu pada Senin (20/3/2023), Rahmat Bagja sebagai Ketua Bawaslu memandang bahwa KPU terbukti telah melakukan pelanggaran administratif terhadap pembenahan berkas verifikasi administrasi Prima.

Konsekuensinya, KPU kemudian diminta untuk melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap Prima.

Sekretaris Jenderal Partai Prima Dominggus Oktavianus mengaku yakin bahwa partainya akan lolos syarat verifikasi. Ia mengatakan bahwa syarat-syarat yang dibutuhkan akan terpenuhi.

Partai Prima tertulis telah menggugat KPU kepada Bawaslu dua kali berturut-turut. Pertama, gugatan dilayangkan pada Oktober 2022 bersama dengan Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Republiku Indonesia.

Sebetulnya, pada saat itu Bawaslu sendiri telah mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Prima dengan mengeluarkan putusan Nomor: 002/PS.REG/Bawaslu/X/2022 pada 4 November 2022.

Dalam salah satu poin tersebut disebutkan bahwa pihaknya meminta KPU untuk membatalkan berita acara KPU Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 terkait dengan rekapitulasi hasil administrasi partai politik calon peserta Pemilu tanggal 13 Oktober 2022.

Baca Juga: Ungkit Kecurangan Pemilu di Era Orba Suharto, Mahfud MD: Sekarang yang Curang Antarpartai, Bukan Pemerintah

Tidak hanya itu, Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk memberi waktu selama 1x24 jam pada Prima untuk membenahi berkas verifikasi administrasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI