Sudah Jadi Tersangka Suap, Dosa Hakim Agung Gazalba Bertambah Karena Gratifikasi dan TPPU

Selasa, 21 Maret 2023 | 19:03 WIB
Sudah Jadi Tersangka Suap, Dosa Hakim Agung Gazalba Bertambah Karena Gratifikasi dan TPPU
Hakim Agung Gazalba Saleh, tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, saat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (8/12/2022). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengurusan suap di Mahkamah Agung. Dia dikenai pasal baru terkait gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"KPK juga tetapkan tersangka GS (Gazalba Saleh), Hakim Agung pada Mahkamah Agung dengan pasal gratifikasi dan TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Pada kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Gazalba sebelumnya hanya disangkakan dengan pasal tindak pidana korupsi berupa suap.

Penyidik KPK melakukan pengembangan, hingga menemukan tindak pidana lain yang diduga dilakukan Gazalba sebagai Hakim Agung.

Baca Juga: Dugaan Pemerasan Oleh Wamenkumham, Pengamat: Nonaktifkan Sementara!

"Ada dugaan tindak pidana lain yaitu gratifikasi dan kami telusuri uangnya ternyata ada dugaan disamarkan disembunyikan dibelanjakan terkait dengan aset-aset yang memiliki nilai ekonomis," kata Ali.

"Sehingga KPK tetapkan kembali tersangka gratifikasi 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan juga Pasal TPPU," sambungnya.

Gazalba Saleh jadi tersangka bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara pada perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana).

Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) yang memperkarakan Budiman.

Baca Juga: Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra Bareng Istri Klarifikasi Harta Kekayaan di KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI