Kontroversi Pengesahan Perppu Ciptaker: Diwarnai Walk Out, Mikrofon Fraksi Demokrat Mendadak Mati

Selasa, 21 Maret 2023 | 18:48 WIB
Kontroversi Pengesahan Perppu Ciptaker: Diwarnai Walk Out, Mikrofon Fraksi Demokrat Mendadak Mati
DPR RI menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda di antaranya Perppu Cipta Kerja. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi telah mengesahkan peraturan pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.

Pengesahan ini pun diwarnai beragam kontroversi. Diketahui, pada saat pengambilan keputusan tingkat II, hanya ada tujuh dari total sembilan fraksi yang menyetujui pengesahan Perppu Cipta Kerja untuk dijadikan Undang-Undang. Sedangkan, dua fraksi lainnya yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat menolak adanya pengesahan tersebut.

Meskipun sudah ditolak oleh dua fraksi, Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai pimpinan sidang tetap melanjutkan pengesahan Perppu Cipta Kerja untuk dijadikan Undang-Undang. Pengesahan ini pun diwarnai dengan berbagai aksi dan menuai sorotan dari masyarakat.

Fraksi PKS Walk Out dari Ruangan Rapat Paripurna

Baca Juga: Persilakan Pihak yang Tolak Perppu Ciptaker, Mahfud MD: Semua Ada Konstitusinya, Eggak Apa-apa Itu Bagus

Anggota DPR RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf menyebut bahwa pihaknya walk out dari rapat paripurna yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Hal tersebut dikarenakan Bukhori memandang bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIIII/2020 yang menyebut bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat. Pada putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi memerintahkan perbaikan pada UU Cipta Kerja.

Lebih lanjut, PKS menyebut bahwa pihaknya akan tetap konsisten terhadap langkah fraksi yang memberikan catatan-catatan kritis terhadap UU Cipta Kerja.

Mikrofon Mendadak Mati

Anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menyampaikan sikap partainya yang melakukan penolakan pada pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 terkait dengan Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Namun, pengeras suara atau mikrofon tiba-tiba dimatikan saat Hinca menyampaikan pandangannya.

Baca Juga: Tanggapi Masih Ada Pihak Tolak Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD: Ya Biar Saja, Mana di Sini Undang-Undang Yang Tak Ditolak?

Dalam penolakannya tersebut, fraksi Partai Demokrat meyakini bahwa pembahasa RUU Cipta Kerja tersebut harus dibahas secara matang dan tidak tergesa-gesa. Tidak hanya itu, Partai Demokrat menyebut bahwa proses pembahasan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan baik itu dari kaum buruh yang totalnya lebih dari 147 juta jiwa, para pengusaha nasional, para masyarakat adat, serta elemen-elemen masyarakat sipil lain yang memang terdampak dari adanya pengesahan UU Cipta Kerja ini.

Menurutnya, RUU tersebut harus dibahas dengan sempurna karena UU Cipta Kerja ini meliputi peraturan-peraturan seperti investasi, ketenagakerjaan, sampai dengan pengelolaan lingkungan hidup.

Adapun alasan dari Partai Demokrat memberikan penolakan UU Cipta Kerja, yakni pandangan mereka yang menyebut bahwa UU Cipta Kerja tidak memuat substansi hukum dan kebijakan yang mengandung kegentingan memaksa.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI