Bantah Berikan Lukas Enembe Ubi Busuk di Rutan, KPK: Kami Menghormati Hak-hak Tahanan

Selasa, 21 Maret 2023 | 18:33 WIB
Bantah Berikan Lukas Enembe Ubi Busuk di Rutan, KPK: Kami Menghormati Hak-hak Tahanan
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah Lukas Enembe diberi ubi busuk saat menjalani penahanan kasus suap dan gratifikasi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Pernyataan itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, merespon tudingan kuasa hukum Lukas Enembe.

"Tidak benar kemudian diberikan kepada yang bersangkutan (Lukas Enembe) ubi busuk," tegas Ali di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Ali memastikan semua tahanan diberikan makanan yang layak, termasuk Lukas Enembe. KPK menggunakan jasa pihak ketiga untuk menyediakan makanan bagi para tahanan.

"Tentu sesuai dengan ketentuan, ya, jangan dibayangkan kemudian ada misalnya kemewahan misalnya, perlakuan yang berbeda dengan tahanan di Rutan atau Lapas yang lain ya. Ada standarnya," tuturnya.

Baca Juga: Dugaan Pemerasan Oleh Wamenkumham, Pengamat: Nonaktifkan Sementara!

Untuk Lukas Enembe, KPK mengikuti permintaannya mengkonsumsi ubi, bukan nasi seperti tahanan KPK yang lain. Hal itu disebut Ali, bagian dari hak dasarnya sebagai tahanan.

"Kami menghormati bagaimana kemudian hak-hak tahanan KPK, sehingga ketika ada permintaan hak dasarnya, yaitu konsumsi atau makan, yang katanya tidak bisa makan nasi, diganti menjadi ubi sesuai dengan permintaannya," jelasnya.

Melalui keterangan tertulisnya, tim kuasa hukum Lukas Enembe menyebut kliennya diberikan ubi busuk. Hal itu mereka ketahui saat mengunjungi Lukas Enembe di Rutan KPK pada Selasa (21/3/2023). Pengakuannya kepada kuasa hukumnya, Lukas Enembe mengklaim tiga kali mendapatkan kiriman ubi busuk.

Lukas Enembe Ditangkap

Pada Selasa 10 Januari 2023 lalu, KPK akhirnya menangkap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.

Baca Juga: Buntut Istri Pamer Harta, Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra Penuhi Panggilan KPK

Usai ditangkap, dia langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis 12 Januari 2023.

Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.

Temuan KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp 10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI