Suara.com - Hakim Konstitusi Guntur Hamzah terbukti mengubah frasa putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut dinyatakan secara tegas oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dan memberikan sanksi berupa teguran tertulis atas kesalahan itu.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengumumkan putusan bernomor 1/MKMK/02/2023 pada senin (20/32023). Dalam amar putusan tersebut Guntur Hamzah terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim MK.
Berkenaan dengan hal tersebut, berikut profil singkat dan harta kekayaan I Dewa Gede Palguna selaku Ketua MKMK.
Profil Singkat I Dewa Gede Palguna
I Dewa Gede Palguna merupakan sosok kelahiran Bali, 24 Desember 1961 yang kini menjabat sebagai Hakim Konstitusi. I Dewa Gede Palguna menikah dengan I Gusti Ayu Shri Trisnawati dan dikaruniai tiga orang anak.
Berkaitan dengan pendidikannya, I Dewa Gede Palguna menempuh pendidikan di Sekolah Dasar Pengiangan, Bangli (1974), SLUB I Perguruan Rakyat Saraswati Denpasar (1977), SLUA I Perguruan Rakyat Saraswati Denpasar (1981), S1 dari Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bidang Kajian Utama Hukum Tata Negara (1987), S2 Program Pascasarjana Universitas Padjajaran, Bidang Kajian Utama Hukum International (1994), S3 Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Bidang Kajian Hukum Tata Negara (2011).
Harta Kekayaan I Dewa Gede Palguna
Melansir dari laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tentang harta kekayaan I Dewa Gede Palguna yang dilaporkan pada 25 Februari 2020 yakni sebagai berikut:
1. Tanah dan Bangunan
I Dewa Gede Palguna memiliki harta kekayaan berupa tanah dan bangunan dengan nilai total Rp11.470.000.000. Tanah dan bangunan tersebut memiliki luas mulai dari 250 m2/182m2 hingga 2800 m2 di Kabupaten/Kota Ginanyar, Badung, Tabanan, Bangli, dan Denpasar.