Salah satu tujuan penetapan jam kerja PNS selama bulan Ramadhan 2023 ini adalah sebagai patokan agar kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik tidak terganggu.
Sebelumnya, di hari biasa selain Ramadhan, PNS wajib masuk kerja minimal 37,5 jam per minggu. Hal in berlaku untuk PNS yang instansinya efektif 5 maupun 6 hari kerja.
Jika tak menaati aturan tersebut, maka PNS akan mendapat sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Hal ini sesuai dengan pasal 11 dalam PP ayat 2 huruf d angka 3 dan angka 4.
Hal ini berlaku bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun.
Demikian penjelasan tentang jam kerja PNS selama puasa Ramadhan 2023. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca.
Kontributor : Rima Suliastini