Proses Diversi Lebih Rinci
Diversi dilakukan dengan musyawarah yang melibatkan anak dan orang tua atau walinya, korban dan/atau orang tua atau walinya, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional. Upaya ini dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif.
Proses diversi wajib memperhatikan beberapa hal. Hal yang wajib diperhatikan yakni kepentingan korban, kesejahteraan serta tanggung jawab anak, penghindaran stigma negatif dan pembalasan, keharmonisan masyarakat, kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum.
Pelaksanaan diversi harus memperoleh persetujuan dari korban dan/atau keluarga anak korban dan kesediaan anak dan keluarganya. Namun jika tindak pidana itu berupa pelanggaran, ringan, tanpa korban, dan nilai kerugian tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat maka tidak perlu ada kesepakatan diversi.
Hasil Upaya Diversi
Hasil dari upaya diversi dapat berbentuk perdamaian dengan atau tanpa ganti rugi, penyerahan kembali kepada orang tua atau wali, keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan maksimal 3 bulan, dan pelayanan masyarakat. Jika proses diversi tidak menghasilkan kesepakatan, maka proses peradilan anak pun berlanjut.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma