Dicecar Komisi III DPR, Kepala PPATK Tegaskan Transaksi Rp300 Triliun Terkait TPPU

Selasa, 21 Maret 2023 | 17:13 WIB
Dicecar Komisi III DPR, Kepala PPATK Tegaskan Transaksi Rp300 Triliun Terkait TPPU
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi mencurigakan Rp300 triliun diduga terkait TPPU. ANTARA/HO-PPATK/pri.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmons J. Mahesa, mencecar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana soal transaksi mencurigakan Rp300 Triliun.

Awalnya Desmond mempertanyaan transaksi itu berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apa bukan. Adapun pertanyaan itu disampaikan Desmons dalam rapat antara Komisi III dan Kepala PPATK, Selasa sore.

"PPATK yang diekspose itu TPPU atau bukan?" tanya Desmond, Selasa (21/3/2023).

"TPPU, pencucian uang," jawab Ivan

Baca Juga: Tanggapi Masih Ada Pihak Tolak Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD: Ya Biar Saja, Mana di Sini Undang-Undang Yang Tak Ditolak?

Politikus Gerindra ini kemudian menegaskan kembali pertanyaannya.

"Yang Rp300 (triliun) itu TPPU?" tanya Desmond.

Ivan menjawab lebih detail dan menegaskan apa yang disampaikan PPATK terkait Rp300 triliun memang berkaitan dengan TPPU.

"Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak mungkin kami sampaikan," kata Ivan.

Desmind kemudian melanjutkan pertanyaan. Ia menanyakan apakah TPPU dari transaksi Rp300 triliun menandakan ada kejahatan di Departemen Keuangan atau tidak. Menjawab itu, Ivan menjelaskan.

Baca Juga: Mahfud MD: Kalau Politik Praktis Jangan di Masjid, Jangan di Pesantren, Jangan di Gereja

"Bukan. Dalam posisi Departemen Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal sesuai dengan Pasal 74 UU 8/2010, disebutkan di situ, penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU dan di penjelasannya dikatakan bahwa Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak adalah penyidik tindak pidana asal," tutur Ivan.

Bukan Korupsi

Menko Polhukam Mahfud MD dengan tegas mengatakan, bahwa kasus 300 T alias Triliun bukan kasus korupsi. Meski demikian ia dan Menkeu Sri Mulyani ingin membuka kasus itu secara bersama-sama.

Kolaborasi penyelidikan itu setelah adanya laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan imbas dari kasus Rafael Alun Trisambodo, mantan Dirjen Pajak Kemenkeu di Jakarta Selatan.

Mahfud MD selaku Menko Polhukam mengatakan, kalau dana 300 Triliun itu berkemungkinan aksi dari pencucian uang yang terjadi di lingkaran bea cukai dan pajak di lingkaran kementerian keuangan.

"Kami jelaskan bahwa yang kami laporkan itu laporan hasil analisa tentang dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Menkopolhukam, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

"Berkali-kali saya bilang bukan laporan korupsi," sambungnya.

Kolaborasi Ungkap Kasus

Sebelumnya dua menteri kabinet Presiden Jokowi, Menkeu Sri Mulyani dan Menko Polhukam Mahfud MD bersepakat berkolaborasi unngkap transaksi 300 triliun, hal itu mereka jelaskan saat di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

"Transaksi aneh itu ada peran intelijen keuangan dalam melacak pergerakan transaksi uang senilai Rp 300 triliun itu," kata Mahfud, didampingi Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Agar transaksi itu tidak tercium, pergerakan uang itu dengan berulang kali pindah tangan dan itu berulang kali.

Baca Juga: Netizen Sorot Bunda Corla Kecam Lina Mukhreeje: Makan Babi Pakai Bismillahirrahmanirrahim

"Uang yang sama berputar sepuluh kali secara aneh itu dihitungnya hanya dua atau tiga kali padahal perputarannya sepuluh kali, misal saya kirim ke Ivan, Ivan kirim ke sekretarisnya, sekretarisnya kirim ke saya lagi," sambung Mahfud.

Agar transaksi uang itu berjalan mulus, jadi melibatkan pegawai Kemenkeu RI serta orang-orang di luar kementerian.

Sekali lagi Mahfud MD mengatakan, ini bukan kasus korupsi melainkan mengarah kepada transaksi dan tindak pidana pencucian uang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI