Parlemen kecewa lantaran Aswanto kerap menganulir UU yang dirancang oleh DPR. DPR menilai bahwa sebagai Hakim Konstitusi, ia bertanggung jawab memwakili DPR dalam segi hukum legal.
"Tentu mengecewakan dong. Ya bagaimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan begitu toh," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto.
Bambang juga meragukan komitmen Aswanto terhadap kinerjanya bersama DPR RI.
"Dasarnya Anda tidak komitmen. Enggak komit dengan kita. Ya mohon maaflah ketika kita punya hak, dipakailah," lanjut Bambang.
Sejumlah pihak angkat bicara soal pengangkatan Guntur dan pemberhentian Aswanto
Pemberhentian Aswanto yang kemudian disusul dengan pengangkatan Guntur sebagai Hakim Konstitusi pengganti kerap bertemu kontroversi dan pertentangan dari berbagai pihak.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai DPR RI tidak memiliki argumen yang memadai sebagai dasar pemberhentian Aswanto. DPR RI juga dinilai sembrono telah memberhentikan jabatan Aswanto, sebagaimana yang dituang dalam rilis pers mereka, Selasa (4/10/2023).
ICW lebih lanjut menilai pemberhentian Aswanto merupakan wujud dari otoritariansime hukum yang ditunjukkan oleh pemerintah yang berkuasa saat ini.
Senada dengan ICW, ahli riset dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil meinilai tindakan pemberhentian Aswanto adalah pelanggaran konstitusi.
Baca Juga: Disanksi Ringan Meski Ubah Putusan MK, Segini Harta Kekayaan Guntur Hamzah
Kontributor : Armand Ilham