Suara.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Guntur Hamzah kini kembali menuai kontroversi atas keterlibatannya mengubah putusan Mahkamah Konstitusi soal uji materi UU MK.
Berkat ulahnya tersebut, Guntur Hamzah terbukti melanggar kode etik MK.
Kontroversi Guntur Hamzah semakin menguat lantaran dirinya hanya diberi sanksi ringan berupa sanksi tertulis oleh Majelis Kehormatan MK.
Sanksi tersebut dimuat dalam Putusan Nomor 1/MKMK/T/02/2023 yang dibacakan dalam sidang pleno pembacaan putusan di Gedung MK, Senin (20/03/2023) kemarin.
"Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim terduga," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan amar putusan.
Harta kekayaan Guntur Hamzah sentuh angka miliaran
Pria bernama lengkap Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H ini mendulang atensi dari publik yang mulai menggali informasi tentang dirinya.
Publik kini juga mencari tahu jumlah harta kekayaan yang dimiliki oleh Guntur Hamzah.
Adapun sebagai hakim MK sekaligus pejabat negara, Guntur Hamzah wajib melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK setiap tahunnya.
Baca Juga: Profil Guntur Hamzah, Hakim Pengubah Keputusan MK
Laporan harta kekayaan Guntur Hamzah disetorkan ke KPK dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LKHPN). Laporan tersebut juga terbuka aksesnya oleh publik melalui situs resmi KPK.