Suara.com - Hakim MK Guntur Hamzah jadi perbincangan karena melakukan perubahan substansi putusan hakim. Ia mendapatkan sanksi dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Lantas siapa sebenarnya Hakim MK Guntur Hamzah? Kita simak profil Hakim MK Guntur Hamzah di sini.
Berikut profil Hakim MK Guntur Hamzah dikutip dari mkri.id.
Latar belakang
Hakim MK Guntur Hamzah merupakan pria kelahiran Makassar pada 8 Januari 1965. Ia menyelesaikan pendidikan S3 dalam Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya tahun 2022 dengan predikat cumlaude.
Gelar Akademik
Tidak banyak informasi yang dapat diperoleh menganai riwayat pendidikannya sebelum sarjana. Namun, informasi mengenai ilmu yang didalaminya sejak sarjana sampai program doktor adalah sebagai berikut:
- Menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar tahun 1988.
- Menyelesaikan pendidikan Magister Hukum, program Pascasarjana Universtias Padjajaran, Bandung tahun 1995.
- Menyelesaikan Pendidikan Doktor pada program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya tahun 2002.
Jabatan dan Tugas Akademik
Guntur Hamzah menjabat sebagai Guru Besar bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Hasanudin dengan pangkat terakhir adalah Pembina Utama dan golongan IV/e. Guntur Hamzah juga pernah melakukan benchmarking student centre learning (SCL) di National University of Singapore, University Kebangsaan Malaysia dan Chulalongkorn University di Thailand.
Pada tahun 2007, ia menjajaki kerjasama akademik Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin dengan Faculty of Law, Economic and Governance Utrecht University Belanda.
Pada tahun 2009, Guntur Hamzah turut serta dalam short course program student centred learning di Maastricht University dan Utrecht Universtiy, Belanda.
Tahun 2010-2011, Guntur Hamzah ikut program Academic Recharging di Faculty of Law, Hasanuddin.
Baca Juga: Ipar Jokowi Kembali Jabat Posisi Tertinggi Mahkamah Konstitusi, Berapa Gaji Ketua MK?
Tak hanya itu, Guntur Hamzah juga menduduki posisi sebagai ketau Bagian Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum Unhas.