Suara.com - Kasus dugaan pencucian uang dan penggelapan pajak Rafael Alun jadi pembahasan masyarakat sudah sejak lebih dari sepekan. Semua bermula dari kasus kekerasan yang dilakukan putranya.
Fokus kepada kasus Rafael Alun, sampai detik ini ia belum dicekal ke luar negeri meskipun masyarakat mengajukan boikot. Apa alasan Rafael Alun tidak dicekal ke luar negeri?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan pencekalan terhadap Rafael Alun agar tidak pergi ke luar negeri dengan alasan kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan pajak, di duga ia melakukan korupsi dan suap. Akan tetap, pihak penegak hukum belum bisa memastikan hal tersebut karena belum ditemukan bukti kuat.
Baca Juga: Rafael Alun Dikabarkan Kabur, KPK: Kami Imbau Tidak Lari, Hadapi Saja!
Saat ini status pemerikaan laporan kekayaan Rafael Alun baru sampai ke tahap penyelidikan. Pencekalan baru bisa dilakukan ketika sudah ditemukan minimal dua alat bukti kuat tindak pidana korupsi, sehingga kasus masuk ke tahap penyidikan. KPK memastikan pendalaman kasus ini akan mencapai pemulihan aset.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir puluhan rekening keuangan yang berkaitan dengan Rafael Alun Trisambodo, termasuk yang berkaitan dengan keluarganya. Total nilai mutasi dari seluruh rekening yangd iblokir mencapai Rp500 miliar dari periode tahun 2019-2023 saja.
Nilai transaksi yang dibekukan kemungkinan besar akan bertambah. Sebab itu belum dihitung dengan nilai saldo yang masih aktif di kartu debit dan termasuk juga nilai kredit yang dimiliki keluarga Rafael Alun.
Saat ini KPK mengantongi informasi Rafael Alun sebagai pejabat eselon III DJP yang memiliki kekayaan fantastis, lebih dari Rp56 miliar. Aset kekayaan Rafael juga tidak cocok dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN). Kejanggalan-kejanggalan tersebut juga sudah dikonfirmasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dengan dilakukan pemblokiran terhadap rekening keluarga dan milik Rafael sendiri, maka penarikan uang tunai dalam jumlah besar bisa dicegah. Diduga Rafael melakukan tindakan pencucian uang secara profesional, sehingga dibutuhkan waktu untuk menemukan bukti kuat atas tindakannya.
Kontributor : Mutaya Saroh