Suara.com - Menteri BUMN Erick Thohir dinilai memiliki peluang besar menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2024. Hal ini dikatakan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah.
Menurutnya, sosok Erick Thohir telah sukses dalam memimpin Kementerian BUMN. Kesuksesan itu membuat mantan Presiden Inter Milan tersebut berpeluang besar bertarung di Pilpres 2024 sebagai cawapres.
"Ini (suksesnya pimpin BUMN) memicu nama baik Erick Thohir sehingga dipercaya dan membuat peluang masuk bursa cawapres meningkat," ujar Dedi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Semakin menambah nilai plus, elektabilitas Erick Thohir juga semakin meningkat berdasarkan konsistensi penilaian positif dari masyarakat terhadap dirinya.
Baca Juga: Dulu Tidak Independen, Mahfud MD: Pemilu Kita Sekarang Lebih Bagus dari Zaman Orba
Terbukti, melihat hasil survei yang dilakukan IPO pada periode 1-7 Maret 2023, Erick berhasil menduduki posisi teratas sebagai cawapres dengan angka elektabilitas sebesar 9,5 persen.
Sampai sekarang, Dedi pun menilai bahwa Erick menjadi figur yang dianggap profesional oleh masyarakat. Selain itu, Erick juga disebut jauh dari isu serta skandal politik.
"Erick Thohir tidak miliki kedekatan pada isu atau skandal sensitif, juga tidak dianggap kelompok politisi," kata Dedi.
Ia lalu menyampaikan posisi Erick yang tidak terikat atau menjadi kader partai politik membuat sosoknya dapat diusung sebagai cawapres oleh partai politik mana pun.
"Seharusnya, Erick Thohir masuk ke semua koalisi, bagi Gerindra Erick Thohir tentu tokoh potensial, bagi KIB (Koalisi Indonesia Bersatu) pun demikian, bahkan bagi PDIP dan NasDem sekali pun," tutur Dedi.
Baca Juga: Soal Duet Prabowo-Ganjar, Gerindra Sebut Penentuan Capres-Cawapres di Tangan Prabowo dan Cak Imin
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
Syaratnya, mereka harus meperoleh kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. [ANTARA]