5 Poin Penting Pihak David Tolak Restorative Justice dengan Mario Dandy

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 21 Maret 2023 | 15:25 WIB
5 Poin Penting Pihak David Tolak Restorative Justice dengan Mario Dandy
Tersangka Mario Dandy Satriyo saat rekonstruksi penganiayaan di David Ozora Latumahina di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). [Suara.com/Alfian Winnato]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David terus menjadi sorotan. Apalagi, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sempat mengajukan untuk dilakukannya restorative justice kepada Mario Dandy agar permasalahan ini segera terselesaikan.

Namun, pernyataan ini buru-buru diklarifikasi oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyansyah. Ia menegaskan pihaknya sudah menutup penerapan restorative justice yang sempat diajukan ini. 

Persoalan restorative justice itu pun mendapat sorotan dari kuasa hukum David. Ia menegaskan pihaknya tidak menyetujui dan menolak keras upaya damai Mario Dandy dengan David.

Mellisa pun menggarisbawahi beberapa poin yang akhirnya menyebabkan pihak keluarga David menolak tawaran restorative justice ini.

Baca Juga: CEK FAKTA: Kejagung Perintahkan Mario Dandy dan Agnes Gracia Divonis Mati

Pertama, tindakan yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas terbukti disengaja dan dilakukan secara sadar. Hal ini pun dibuktikan dengan dilakukannya rekonstruksi adegan yang dilakukan Mario bersama Shane dan mantan kekasih Dandy, AG .

Mario Dandy melakukan penganiayaan secara sadar dan tidak dipengaruhi oleh minuman alkohol atau narkoba. Terlebih lagi, usia Dandy yang sudah beranjak dewasa, sehingga menurut Mellisa, seharusnya bisa membedakan mana tindakan yang baik dan buruk.

Kedua, Melisa menyebut bahwa pihak Kejaksaan Tinggi seolah meremehkan kejahatan yang dilakukan Mario dkk. Pasalnya, aksi Dandy merupakan penganiayaan berat yang membuat yang David sampai koma berhari-hari dan menjalani perawatan panjang.

Ketiga, pasal yang menjerat para pelaku menyebabkan adanya ancaman pidana maksimal 12 tahun. Sedangkan secara hukum normatif, restorative justice dapat dilakukan jika pelaku atau tersangka dijatuhi hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Keempat, Mellisa pun membeberkan bahwa restorative justice ini tidak pernah disampaikan langsung oleh pihak Kejati, terutama saat Kepala Kejati DKI Jakarta berkunjung dan membesuk David di RS Mayapada.

Baca Juga: Cek Fakta: Minta Damai, Agnes Rela jadi Pacar David

Karena itu, ia menyebut komunikasi soal restorative justice tersebut dianggap satu arah dan hanya disampaikan di media.

Kelima, Mellisa juga mengaku mengetahui bahwa berkas pelaku AG menjadi satu-satunya berkas yang dilimpahkan ke Kejati, sehingga seharusnya restorative justice tidak bisa diterapkan karena semua berkas pelaku belum lengkap.

"Pak Kejati sudah memberikan klarifikasi, ia menyampaikan bahwa restoraive jutsice tersebut terkait dengan berkas pelaku AG yang hingga kini maish menjadi satu-satunya berkas yang dilimpahkan Kejati. Semoga kedepan tidak ada hal-hal yang rancu ya pak, kita kawan terus David!" ungkap Mellisa di akun Twitternya.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI