Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfu MD menilai ada sejumlah pihak yang menolak dan mendukung setiap kali Undang-Undang (UU) baru disahkan DPR RI.
Bahkan, Mahfud MD mempersilakan jika tidak setujun dengan UU yang disahkan. Menurutnya, hal itu ada konstitusinya.
"Semua undang-undang ada yang menolak, ada yang mendukung. Itu biasa ada yang menolak. Itu silakan tolak. Semua ada konstitusinya, enggak apa-apa, itu bagus," kata Mahfud kepada wartawan usai menghadiri simposium nasional bertajuk "Kedamaian Berbangsa Menuju Pemilu 2024 Tanpa Politisasi Agama" di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Pernyataan itu dilontarkan Mahfud untuk menanggapi ramainya penolakan dari sejumlah pihak usai disetujuinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU.
DPR menyetujui Perpu Cipta Kerja menjadi UU dalam rapat paripurna yang digelar hari ini.
"Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada seluruh peserta rapat paripurna.
Peserta Rapat Paripurna DPR RI tersebut menjawab setuju pertanyaan Puan Maharani.
Dalam kesempatan itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan hadirnya UU Cipta Kerja perlu dipertahankan Pemerintah terlebih di tengah situasi perekonomian yang dilanda ketidakpastian.
Berbagai turunan UU Cipta Kerja, kata dia, menjadi program dan kebijakan yang mempercepat pemulihan perekonomian setelah pandemi COVID-19.
Baca Juga: Mahfud MD: Kalau Politik Praktis Jangan di Masjid, Jangan di Pesantren, Jangan di Gereja
"Pemerintah bersama para menteri terkait mengucapkan terima kasih dan penghargaan semoga Perpu Cipta Kerja ini yang telah ditetapkan menjadi undang-undang bermanfaat besar untuk memitigasi dampak dinamika perekonomian," ujar Mahfud MD.
Dua dari sembilan fraksi DPR, yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menyatakan menolak penetapan perpu tersebut menjadi UU. [ANTARA]