Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan semua pihak dalam berdemokrasi wajib mentaati konstitusi. Ini sesuai dengan apa yang kerap disampaikan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.
Taat konstitusi, kata Mahfud, wajib dipatuhi baik saat Pemilu ataupun tidak. Hal tersebut disampaikannya dalam acara simposium nasional bertajuk "Kedamaian Berbangsa Menuju Pemilu 2024 Tanpa Politisasi Agama".
"Saudara harus meneriakkan, Bu Mega selalu meneriakkan, pokoknya siapa pun harus taat konstitusi, mau pemilu atau apa," ujar Mahfud di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Jakarta pada Selasa (21/3/2023).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini melanjutkan, jika bangsa Indonesia tidak menaati konstitusi, maka hal tersebut dapat memicu dampak kekacauan dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Baca Juga: Ungkap Pertemuan Jokowi dan Megawati, Puan Sebut Suasana Politik yang Memanas Jadi Sorotan
Dalam kesempatan ini, Mahfud juga turut menyinggung terkait amanat konstitusi yang mengatur pelaksanaan Pemilu secara berkala, yaitu setiap lima tahun sekali. Dengan demikian, ia menegaskan bahwa pelaksanaan pesta demokrasi terbesar di Tanah Air tidak boleh ditunda.
"Waktunya (pemilu) fix, lima tahun. Jangan lalu diperpendek, enggak boleh. Diperpanjang juga enggak boleh, kecuali melalui perubahan konstitusi. Itu prinsip-prinsip dalam bernegara yang tunduk ketentuan konstitusi," tegasnya.
Mahfud juga menyampaikan segenap bangsa Indonesia harus mencamkan atau memperhatikan dengan sungguh-sungguh bahwa pemilu merupakan proses bagi suatu bangsa untuk mencari pemimpin yang baik.
"Harus dicamkan pemilu adalah proses mencari pemimpin dan wakil rakyat yang baik," tambahnya.
Dengan demikian, penyelenggaraan pemilu bukan ditujukan untuk mengalahkan pihak tertentu.
Baca Juga: Wow! Ada 1.610 Nama Bacaleg di Pemilu 2024 dari PDI Perjuangan Jateng
Dia mengatakan pemilu di Tanah Air sudah seharusnya diselenggarakan secara damai. Untuk menghasilkan pesta demokrasi yang damai, pemilu harus dilangsungkan dengan mengedepankan sejumlah asas, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil).
Selain itu, hasil pemilu juga harus diterima oleh segenap bangsa Indonesia sebagai keputusan rakyat.
"Hasilnya, harus diterima bersama sebagai keputusan rakyat," ujar Mahfud MD. [ANTARA]