Ogah Diberhentikan karena Langgar Lalu Lintas, Pengemudi Fortuner Seruduk Polisi di Traffic Light Cengkareng Barat

Selasa, 21 Maret 2023 | 14:05 WIB
Ogah Diberhentikan karena Langgar Lalu Lintas, Pengemudi Fortuner Seruduk Polisi di Traffic Light Cengkareng Barat
Polantas mencoba berhentikan sebuah mobil Toyota Fortuner di Lampu lalu lintas Kawasan Cengkareng Barat. [Tangkapan layar akun IG Fakta.Jakarta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengemudi Toyota Fortuner 'menyeruduk' anggota polisi lalu lintas (polantas) yang menghentikannya karena melanggar rambu.

Peristiwa yang terjadi di traffic light Cengkareng Barat, Jakarta Barat ini terekam kamera hingga videonya viral di media sosial.

Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram @fakta.jakarta.

Terlihat anggota polisi lalu lintas berdiri dihadapan mobil Toyota Fortuner berupaya menghentikannya. Alih-alih berhenti, pengemudi Fortuner tersebut justru terus berjalan 'menyerdukuk'.

Baca Juga: Terobos Palang Perlintasan Kereta, Pria 54 Tahun Meninggal di Tambora

"Pengemudi Fortuner ini mencoba menerobos jalan saat diberhentikan polisi," tulisnya.

Kasat Lantas Wilayah Jakarta Barat (Jakbar) Kompol Maulana Karespina mengungkap, peristiwa ini terjadi pada Senin (21/3/2023) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB. Korban anggota polisi lalu lintas bernama Aiptu Torus Marasi Parapat.

Ketika itu, kata Maulana, Aiptu Torus menegur pengemudi Fortuner yang melanggar aturan lalu lintas.

"Datang Mobil Fortuner dengan nopol tidak diketahui ingin mengambil bagian jalur tiga dengan kondisi jalan yang ada selama ini hanya terpakai dua jalur untuk kendaraan yang belok kanan mengarah Rawa buaya," tutur Maulana kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).

"Sehingga anggota berdiri di depan kendaraan dan terlihat seolah-olah ditabrak," katanya.

Baca Juga: Enggak Merasa Berdosa, Pria Ini Nyelonong Terobos Jalan Sedang Dicor

Maulana memastikan, Aiptu Torus tidak mengalami luka akibat peristiwa ini. Bahkan yang bersangkutan tetap melanjutkan tugasnya hingga selesai.

"Anggota tetap melanjutkan tugas pengaturan sore hari sampai selesai," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI