Perppu Pemilu Tak Dibahas di Rapat Paripurna, Puan Maharani: Mekanismenya Harus Diikuti Dulu

Selasa, 21 Maret 2023 | 13:18 WIB
Perppu Pemilu Tak Dibahas di Rapat Paripurna, Puan Maharani: Mekanismenya Harus Diikuti Dulu
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan tidak ada hambatan untuk mengesahkan Perppu nomor 1 tahun 2022 tentang Pemilu. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berikut enam hal baru Pada Pemilu 2024 : 

Tambah Anggota DPR : Pada pasal 186 Perppu nomor 1 tahun 2022 juga menjelaskan soal penambahan kursi anggota DPR RI menjadi 580 anggota. Jumlah tersebut bertambah lima orang jika dibandingkan dengan UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang berjumlah 575 orang.

34 DPD RI : Jumlah anggota DPD juga bertambah karena adanya penambahan empat provinsi baru di Indonesia. Dari 34 jumlahnya menjadi 38. Nantinya setiap provinsi akan diwakili 4 anggota DPD.

Nomor urut Parpol : Dalam perppu tersbeut juga mengatur ketentuan terkait nomor urut partai politik. Parpol peserta Pemilu 2019 diperbolehkan pakai nomor urut yang sudah ada atau ikut undian lagi.

KPU Baru : Dalam Perppu ini KPU diminta membentuk KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat daya. Aturan itu termaktub dalam Pasal 10A.

Bawaslu Baru : Bawaslu juga diminta membentuk Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinisi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.

Pemilu di IKN : Pada Pasal 568A Perppu ini juga membahas terkait pemilu di Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur. Meski dmeikian, penyelenggaraan Pemilu di IKN masih berpedoman pada UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu karena IKN masih masuk di wilayah Kalimantan Timur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI