Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan tidak ada hambatan untuk mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2022 tentang Pemilu. Perppu Pemilu diketahui tidak dibahas dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023) ini.
Meski sudah disepakati pada tingkatan Komisi II dan Badan Legislasi, Perppu Pemilu tidak menghadapi kendala apa pun.
"Hanya sesuai dengan mekanismenya memang harus diikuti dulu, jadi dalam waktu sesingkat-singkatnya nanti akan masuk dalam paripurna jadi tidak ada masalah," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut Perppu Pemilu belum bisa dibahas hari ini karena belum masuk ke Badan Musyawarah (Bamus).
Baca Juga: Tok! RUU PPRT Resmi Jadi Inisiatif DPR RI
"Paripurna pekan depan. Bamus, langsung paripurna karena kan (sekarang) belum masuk Bamus," ucap Dasco.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu nomor 1 tahun 2022 tentang Pemilu. Perppu tersebut ini telah disetujui di tingkat Komisi II DPR.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang saat itu turut hadir dalam rapat bersama Komisi II menyambut baik Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang disetujui Komisi II DPR RI dan akan dibawa ke Rapat Paripurna.
"Kami kira sangat penting dan sangat strategis dan memang kami kira dalam UUD 1945 juga diatur dalam Pasal 22 bahwa Perppu itu hanya dua opsinya, yaitu disetujui atau ditolak," kata Tito, Rabu (15/3/2023).
Perppu Pemilu
Baca Juga: Perppu Ciptaker Disetujui DPR
Perppu nomor 1 tahun 2022 tentang Pemilu berkaitan dengan tindak lanjut penyelenggaran Pemilu 2024 di empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Diketahui, Indonesia memiliki 4 provinsi baru, yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya.
Berikut enam hal baru Pada Pemilu 2024 :
Tambah Anggota DPR : Pada pasal 186 Perppu nomor 1 tahun 2022 juga menjelaskan soal penambahan kursi anggota DPR RI menjadi 580 anggota. Jumlah tersebut bertambah lima orang jika dibandingkan dengan UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang berjumlah 575 orang.
34 DPD RI : Jumlah anggota DPD juga bertambah karena adanya penambahan empat provinsi baru di Indonesia. Dari 34 jumlahnya menjadi 38. Nantinya setiap provinsi akan diwakili 4 anggota DPD.
Nomor urut Parpol : Dalam perppu tersbeut juga mengatur ketentuan terkait nomor urut partai politik. Parpol peserta Pemilu 2019 diperbolehkan pakai nomor urut yang sudah ada atau ikut undian lagi.
KPU Baru : Dalam Perppu ini KPU diminta membentuk KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat daya. Aturan itu termaktub dalam Pasal 10A.
Bawaslu Baru : Bawaslu juga diminta membentuk Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinisi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Pemilu di IKN : Pada Pasal 568A Perppu ini juga membahas terkait pemilu di Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur. Meski dmeikian, penyelenggaraan Pemilu di IKN masih berpedoman pada UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu karena IKN masih masuk di wilayah Kalimantan Timur.