Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan tidak ada hambatan untuk mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2022 tentang Pemilu. Perppu Pemilu diketahui tidak dibahas dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023) ini.
Meski sudah disepakati pada tingkatan Komisi II dan Badan Legislasi, Perppu Pemilu tidak menghadapi kendala apa pun.
"Hanya sesuai dengan mekanismenya memang harus diikuti dulu, jadi dalam waktu sesingkat-singkatnya nanti akan masuk dalam paripurna jadi tidak ada masalah," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut Perppu Pemilu belum bisa dibahas hari ini karena belum masuk ke Badan Musyawarah (Bamus).
"Paripurna pekan depan. Bamus, langsung paripurna karena kan (sekarang) belum masuk Bamus," ucap Dasco.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu nomor 1 tahun 2022 tentang Pemilu. Perppu tersebut ini telah disetujui di tingkat Komisi II DPR.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang saat itu turut hadir dalam rapat bersama Komisi II menyambut baik Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang disetujui Komisi II DPR RI dan akan dibawa ke Rapat Paripurna.
"Kami kira sangat penting dan sangat strategis dan memang kami kira dalam UUD 1945 juga diatur dalam Pasal 22 bahwa Perppu itu hanya dua opsinya, yaitu disetujui atau ditolak," kata Tito, Rabu (15/3/2023).
Perppu Pemilu
Baca Juga: Tok! RUU PPRT Resmi Jadi Inisiatif DPR RI
Perppu nomor 1 tahun 2022 tentang Pemilu berkaitan dengan tindak lanjut penyelenggaran Pemilu 2024 di empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Diketahui, Indonesia memiliki 4 provinsi baru, yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya.