Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap dua sosok yang dicurigai memiliki transaksi janggal hingga Rp 189 triliun lebih. Dua sosok itu adalah SB dan DY. Selain dua orang itu, satu perusahaan juga turut dicurigai berinisial PT IKS, transaksi keuangannya diduga janggal.
Dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Senin (20/3/2023) di Kantor Kemenkopolhukam, Sri Mulyani mengatakan, berdasarkan data PPATK tahun 2018-2019, nilainya transaksi keuangan perusahaan tersebut menunjukkan Rp 4,8 triliun.
"Namun dalam SPT, perusahaan tersebut hanya mencapai Rp3,5 triliun," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga mengungkap profil dari sosok SB dan DY. Ia disebut bukan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melainkan pihak luar.
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Sosok SB Dan DY Punya Transaksi Janggal Hingga Rp 189 Triliun, Siapa Mereka?
Sri Mulyani mengatakan, kedua sosok yang dimaksud adalah para pekerja ekspor dan impor. Mereka melakukannya untuk emas batangan atau perhiasan hingga money changer dan sejenisnya.
"Mereka adalah yang melakukan ekspor impor emas batangan dan perhiasan, kegiatan money changer, dan kegiatan lainnya," katanya.
Sebelumnya Sri Mulyani memaparkan, berdasarkan laporan PPATK pada 2020 lalu, ada transaksi yang dianggap mencurigakan. Nilainya mencapai Rp 189,27 triliun dari 15 entitas, yang dilakukan sepanjang tahun 2017-2019. Atas dasar ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun kemudian melakukan penelitian.
Satu orang berinisial SB, disebut memiliki saham di perusahaan berinisial PT BSI dan berpenghasilan hingga Rp 8,24 triliun. PT BSI sendiri menurut data PPATK, sudah membayar pajak senilai Rp 11,7 miliar. Namun, berdasarkan data di Kemenkeu hanya tercatat Rp 11,56 miliar.
"Satu, figurnya pake inisial SB. Di dalam data PPATK disebutkan omzetnya mencapai Rp8,247 triliun. Data dari SPT pajak adalah Rp9,68 triliun, lebih besar di pajak daripada yang diberikan oleh PPATK. Orang ini memiliki saham dan perusahaan PT BSI," ungkap Sri Mulyani.
Baca Juga: Teka-Teki Sosok SB dan DY yang Diendus Menkeu Punya Transaksi Jumbo Triliunan Mencurigakan
"Di SPT pajaknya (PT BSI tercatat melapor) Rp 11,56 triliun. Jadi, perbedaannya Rp 212 miliar, itu pun tetap dikejar dan kalau memang buktinya nyata, maka si perusahaan itu harus membayar plus denda 100 persen," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani juga mengungkap sosok lain yang memiliki transaksi janggal. Ia adalah DY yang melapor dalam SPT jumlahnya hanya sebesar Rp 38 miliar. Namun, menurut temuan PPATK nominalnya mencapai Rp 8 triliun. Mereka pun akan dipanggil DJP.
"Perbedaan data ini yang kemudian dipakai oleh Direktorat Jenderal Pajak memanggil kepada yang bersangkutan. Muncul modus bahwa tadi SB menggunakan nomor account-ya 5 orang yang merupakan karyawannya," kata Sri Mulyani.