Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelontorkan anggaran Rp 2,9 miliar untuk renovasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta yang kini digunakan oleh Penjabat Heru Budi Hartono. Meski demikian, Heru tetap memilih untuk tidak menghuni rumah dinas tersebut.
Heru mengungkapkan kalau ia tetap tinggal di rumah pribadinya di kawasan Jakarta Timur. Sementara rumah dinas digunakannya untuk menggelar sejumlah agenda seperti rapat hingga pertemuan dengan warga.
"Kadang-kadang saya rapat di sana, kadang-kadang ketemu warga, kadang-kadang ketemu kepala dinas, ya ngobrol di sana, tetap dipakai masa nggak dirawat," ungkap Heru di Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (21/3/2023).
Heru menerangkan kalau perbaikan perlu dilakukan terhadap rumah dinas. Salah satu yang mesti dilakukan ialah pengecatan rumah.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, PJ Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Bapanas Lepas 12 Mobil Pasar Murah
"Saya datang ke sana juga perlu dicat, perlu di ini (perbaikan lain), kira-kira," ucapnya.
Menurutnya, perawatan rutin harus dilakukan untuk rumah dinas Gubernur DKI Jakarta. Terlebih rumah dinas itu kerap digunakannya untuk menerima tamu.
"Kan perawatan biasa, tahun-tahun lalu juga ada," tuturnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Kepala Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda DKI Jakarta Sugih Ilman angkat bicara soal rencana renovasi rumah dinas Gubernur tahun ini dengan anggaran Rp2,9 miliar. Proyek ini diakuinya memang sempat ingin dilaksanakan pada era eks Gubernur Anies Baswedan pada tahun 2020 lalu.
Baca Juga: Belum Mau Bicara Banyak Soal Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp2,9 Miliar, Heru Budi: Saya Tanya Dulu
Sugih menjelaskan, rencana perbaikan rumah dinas Gubernur DKI Jakarta ini diusulkan sejak tahun 2018, dengan Penganggaran oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta.
Pihaknya di Biro Umum Setda DKI Jakarta melakukan peninjauan dan melaporkan pada tahun 2019, terdapat kerusakan yang memerlukan perbaikan menyeluruh, sehingga disusun Rencana Anggaran pada tahun anggaran 2020.
“Pada 2020 sudah dianggarkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DCKTRP dan Konsultan Perencana telah dikontrak dengan mekanisme pengadaan langsung," ujar Sugih kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).
Namun, karena pada tahun 2020 terjadi pandemi Covid-19, sehingga berdasarkan laporan DCKTRP pengadaan barang/jasa ditunda dalam jangka waktu yang tidak dapat ditentukan. Penundaan itu termasuk renovasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta.
"Konsultan perencana telah melakukan reviu dan dibayar untuk satu termin. Namun, kegiatan fisik tidak jadi dilaksanakan, karena refocusing anggaran akibat Covid-19,” ucapnya.
Penundaan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional dan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
Saat pandemi mereda dan ekonomi mulai pulih, pada September 2022, Biro Umum Setda DKI Jakarta kembali mengajukan rencana rehabilitasi rumah dinas gubernur tersebut. Kemudian, DCKTRP mengusulkan anggaran rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur pada DPA Tahun 2023 untuk konsultan perencana dan konsultan Pengawas serta kegiatan konstruksi rehab dengan total anggaran Rp2,9 miliar.
"Ruang lingkup kegiatan konstruksi rehabilitasi rumah dinas Gubernur termasuk pekerjaan persiapan dan pendahuluan untuk pekerjaan arsitektural yang melingkupi pekerjaan dinding, plafon, dan perbaikan atap pada bangunan utama, serta pekerjaan pembangunan pos jaga," pungkasnya.
Diketahui, rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta memiliki sejarah yang panjang. Sejak 1916, digunakan sebagai Rumah Dinas Wali Kota Batavia dan pada 1949 dimanfaatkan sebagai rumah dinas milik Pemprov DKI Jakarta.
Bangunan cagar budaya yang terletak di Jalan Taman Suropati Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat, tersebut menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta untuk secara periodik merawat dan memeliharanya, baik dalam keadaan dihuni maupun tidak.