Suara.com - Anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menyampaikan sikap partainya yang menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 soal Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU). Namun, pengeras suara sempat dimatikan saat Hinca menyampaikan pandangannya.
Menurut dia, RUU ini harus dibahas secara matang karena UU Cipta Kerja mencakup peraturan-peraturan seperti investasi, ketenagakerjaan, hingga pengelolaan lingkungan hidup.
"Fraksi Partai Demokrat meyakini bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja haruslah di proses secara matang, tidak tergesa-gesa, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik kaum buruh yang jumlahnya lebih dari 147 juta jiwa, para pengusaha nasional, masyarakat adat, dan elemen masyarakat sipil lainnya," kat Hinca di Ruang Sidang Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
"Oleh karenanya, dalam rapat paripurna tahun 2020, fraksi Partai Demokrat melakukan kewajiban komstitusionalnya dengan menolak pembahasan itu dengan cara walk out dari ruang persidangan paripurna untuk menolak pembahasan," lanjut dia.
Adapun alasan Partai Demokrat menolak UU Cipta Kerja ialah pandangn mereka yang menilai UU Cipta Kerja tidak memuat substansi hukum dan kebijakan yang mengandung kegentingan memaksa.
"UU Cipta Kerja ini berpotensi memberangus hak-hak buruh di tanah air," ucap Hinca.
Lebih lanjut, dia juga mempertanyakan prinsip keadilan sosial dalam UU Cipta Kerja terhadap kesesuaiannya dengan konsep ekonomi Pancasila.
Terakhir, Hinca menilai pembahasan UU Cipta Kerja kurang transparan dan akuntabel sehingga pihaknya mengambil langkah untuk mengkritisi UU Cipta Kerja.
"Akhirnya, sikap kritis Partai Demokrat terbukti karena Mahkamah Konstitusi memutuskan hasil uji materiil atas UU Cipta Kerja ini sebagai inkonstitusional bersyarat," ujar Hinca.
Belum selesai dia menyampaikan pandangan, suara Hinca mengecil karena pengeras suara di hadapannya tiba-tiba mati. Namun, Hinca tetap menyampaikan pendapatnya.