Suara.com - Dua orang berinisial SB dan DY diungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, memiliki transaksi mencurigakan, di mana totalnya mencapai triliunan rupiah. Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak-nya tak sesuai dengan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hal ini lantas memicu teka-teki. Sri Mulyani menyampaikannya dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Senin (20/3/2023) di Kemenkopolhukam.
Disebutkan oleh Sri Mulyani, laporan PPATK pada 2020 lalu, ada transaksi yang dianggap mencurigakan. Nilainya mencapai Rp189,27 triliun dari 15 entitas, yang dilakukan sepanjang tahun 2017-2019. Atas dasar ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun kemudian melakukan penelitian.
Satu orang berinisial SB, disebut memiliki saham di perusahaan berinisial PT BSI dan berpenghasilan hingga Rp8,24 triliun. PT BSI sendiri menurut data PPATK, sudah membayar pajak senilai Rp11,7 miliar. Namun, berdasarkan data di Kemenkeu hanya tercatat Rp11,56 miliar.
Baca Juga: Waduh, Sri Mulyani Sebut Ada Dua Orang Dicurigai dalam Laporan PPATK
"Satu, figurnya pake inisial SB. Di dalam data PPATK disebutkan omzetnya mencapai Rp8,247 triliun. Data dari SPT pajak adalah Rp9,68 triliun, lebih besar di pajak daripada yang diberikan oleh PPATK. Orang ini memiliki saham dan perusahaan PT BSI," ungkap Sri Mulyani.
"Di SPT pajaknya (PT BSI tercatat melapor) Rp11,56 triliun. Jadi, perbedaannya Rp212 miliar, itu pun tetap dikejar dan kalau memang buktinya nyata, maka si perusahaan itu harus membayar plus denda 100 persen," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani juga mengungkap sosok lain yang memiliki transaksi janggal. Ia adalah DY yang melapor dalam SPT jumlahnya hanya sebesar Rp 38 miliar. Namun, menurut temuan PPATK nominalnya mencapai Rp 8 triliun. Mereka pun akan dipanggil DJP.
"Perbedaan data ini yang kemudian dipakai oleh Direktorat Jenderal Pajak memanggil kepada yang bersangkutan. Muncul modus bahwa tadi SB menggunakan nomor account-ya 5 orang yang merupakan karyawannya," tutur Sri Mulyani.
Terkait dua sosok itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo turut angkat bicara. Menurutnya, SB dan DY bukan merupakan pegawai Kementerian Keuangan, melainkan bekerja di luar ranah tersebut.
Baca Juga: Drama Tudingan Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu
"Itu semua eksternal (bukan pegawai Kemenkeu), wajib pajak," kata Prastowo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/3/2023).
Sementara itu, Sri Mulyani menyebut kedua sosok yang dimaksud adalah para pekerja ekspor dan impor. Mereka melakukannya untuk emas batangan atau perhiasan hingga money changer dan sejenisnya.
"Mereka adalah yang melakukan ekspor impor emas batangan dan perhiasan, kegiatan money changer, dan kegiatan lainnya," katanya.
Tak hanya SB dan DY, Sri Mulyani juga mencurigai adanya hal janggal pada perusahaan berinisial PT IKS. Menurut data PPATK pada 2018-2019, nilainya menunjukkan Rp4,8 triliun. Namun dalam SPT, perusahaan tersebut hanya mencapai Rp3,5 triliun.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti