Suara.com - Kepala Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda DKI Jakarta Sugih Ilman mengakui rencana renovasi rumah dinas Gubernur tahun ini dengan anggaran Rp2,9 miliar, sempat ingin dilaksanakan pada era eks Gubernur Anies Baswedan pada 2020 lalu.
Sugih menjelaskan, rencana perbaikan rumah dinas Gubernur DKI Jakarta ini diusulkan sejak tahun 2018, dengan Penganggaran oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta.
Pihaknya di Biro Umum Setda DKI Jakarta melakukan peninjauan dan melaporkan pada tahun 2019, terdapat kerusakan yang memerlukan perbaikan menyeluruh, sehingga disusun Rencana Anggaran pada tahun anggaran 2020.
“Pada 2020 sudah dianggarkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DCKTRP dan Konsultan Perencana telah dikontrak dengan mekanisme pengadaan langsung," ujar Sugih kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).
Namun, karena pada tahun 2020 terjadi pandemi Covid-19, sehingga berdasarkan laporan DCKTRP pengadaan barang/jasa ditunda dalam jangka waktu yang tidak dapat ditentukan. Penundaan itu termasuk renovasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta.
"Konsultan perencana telah melakukan reviu dan dibayar untuk satu termin. Namun, kegiatan fisik tidak jadi dilaksanakan, karena refocusing anggaran akibat Covid-19,” ucapnya.
Penundaan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional dan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
Saat pandemi mereda dan ekonomi mulai pulih, pada September 2022, Biro Umum Setda DKI Jakarta kembali mengajukan rencana rehabilitasi rumah dinas gubernur tersebut. Kemudian, DCKTRP mengusulkan anggaran rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur pada DPA Tahun 2023 untuk konsultan perencana dan konsultan Pengawas serta kegiatan konstruksi rehab dengan total anggaran Rp2,9 miliar.
"Ruang lingkup kegiatan konstruksi rehabilitasi rumah dinas Gubernur termasuk pekerjaan persiapan dan pendahuluan untuk pekerjaan arsitektural yang melingkupi pekerjaan dinding, plafon, dan perbaikan atap pada bangunan utama, serta pekerjaan pembangunan pos jaga," pungkasnya.
Baca Juga: Dihadapan Anies Baswedan, Heikal Siap Maju Jadi Calon Wali Kota Bekasi
Diketahui, rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta memiliki sejarah yang panjang. Sejak 1916, digunakan sebagai Rumah Dinas Wali Kota Batavia dan pada 1949 dimanfaatkan sebagai rumah dinas milik Pemprov DKI Jakarta.
Bangunan cagar budaya yang terletak di Jalan Taman Suropati Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat, tersebut menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta untuk secara periodik merawat dan memeliharanya, baik dalam keadaan dihuni maupun tidak.
Renovasi Rumah Gubernur
Sebelumnya Pemrpov DKI Jakarta berencana melakukan renovasi pada rumah dinas Gubernur di Jalan Taman Suropati Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat. Proyek perbaikan hunian yang tergolong sebagai cagar budaya ini diperkirakan memakan anggaran Rp2,9 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.
Rencana rehabilitasi rumah dinas Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ini termuat dalam situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP). Dana tersebut teralokasi dalam anggaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan.
"Nama KLPD Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Satuan kerja Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan. Detail lokasi Jalan Taman Suropati Nomor 7, Menteng, Kota Jakarta Pusat," demikian bunyi laporan itu, dikutip Jumat (17/3/2023).
Rehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI ini mencakup perbaikan atap, dinding, plafon, lantai, dan lainnya. Penggarap proyek ini nantinya ditentukan lewat mekanisme tender terbuka.
"Jenis pengadaan pekerjaan konstruksi. Total pagu Rp2.901.369.116," tulisnya.
Jadwal pemilihan penyedia konstruksi rehabilitasi rumah dinas Heru Budi ini dilakukan mulai Juli hingga Agustus 2023. Selanjutnya, pelaksanaan kontrak pengerjaan dimulai September hingga Desember 2023.
Sebenarnya, rencana renovasi rumah dinas Gubernur DKI ini sudah sempat mencuat pada tahun 2019 lalu. Eks Gubernur DKI Anies Baswedan menganggarkannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2020.
Sama dengan tahun ini, alokasi dana untuk rehabilitasi rumah dinas Gubernur ini masuk dalam anggaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta. Saat itu, alasan renovasi perlu dilakukan lantaran bagian atap rumah sudah banyak yang rusak.