Diwarnai Aksi Walk Out dan Ditolak PKS-Demokrat, DPR Tetap Sahkan Perppu Cipta Kerja jadi Undang-Undang

Selasa, 21 Maret 2023 | 11:13 WIB
Diwarnai Aksi Walk Out dan Ditolak PKS-Demokrat, DPR Tetap Sahkan Perppu Cipta Kerja jadi Undang-Undang
DPR RI mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pengesagan itu dilakukan dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.

Diketahui dalam pengambilan keputusan tingkat II, hanya tujuh dari sembilan fraksi yang setuju untuk mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Sedangkan dua fraksi lainnya, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat menolak.

"Dua fraksi, yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang penetapan Perppu Ciptaker dalam pembicaraan tingkat II dalam Rapur DPR RI," kata Ketua DPD RI Puan Maharani Selasa (21/3/2023).

Kendati ditolak dua fraksi, Puan selaku pimpinan sidang tetap melanjutkan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Ia menanyakan persetujuan para anggota DPR di dalam rapat paripurna.

Baca Juga: Sebut Menko Ingin Ubah Konstitusi Punya Wacana Tunda Pemilu Lewat Big Data, Demokrat: Publik Sudah Tahu Siapa Dimaksud

"Sidang Dewan yang kami hormati, hadirin yang kami muliakan, selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan yang dijawab setuju.

Fraksi PKS Walk Out

Anggota DPR RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf menyatakan pihaknya walk out dari rapat paripurna yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pasalnya, Bukhori menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa undang-undang (UU) Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Pada putusan itu pula, Mahkamah Konstitusi memerintahkan perbaikan pada UU Cipta Kerja.

"Menghargai terhadap putusan MK terkait dengan UU Ciptaker yang memerintahkan agar memperbaiki proses di dalam penyusunan UU serta melibatkan seluruh stakeholder dan memperluas pendengaran dan pandangan dari seluruh masyarakat," kata Bukhori di Ruang Sidang Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: Koalisi Perubahan Mau Deklarasi Capres-cawapres Sebelum Puasa? Begini Bocorannya dari Demokrat

PKS, lanjut dia, konsisten terhadap langkah fraksi yang memberikan catatan-catatan kritis terhadap UU Cipta Kerja.

"Dengan segala hotmat, fraksi PKS menolak Perppu nomor 2 tahun 2022 dan menyatakan walk out untuk agenda penetapan terhadap Perppu nomor 2 Tahun 2022," tegas Bukhori.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI