Minta Rafael Alun Trisambodo Tak Kabur ke Luar Negeri, KPK: Hadapi Saja Prosesnya

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 21 Maret 2023 | 10:24 WIB
Minta Rafael Alun Trisambodo Tak Kabur ke Luar Negeri, KPK: Hadapi Saja Prosesnya
Rafael Alun Trisambodo ayah Mario Dandy Satrio pelaku penganiayaan David dikabarkan bisa saja kabur ke luar negeri. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah mendengar kabar yang menyebutkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo ada dugaan bakal kabur ke luar negeri.

Untuk itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengimbau kepada ayah dari Mario Dandy Satriyo itu untuk tidak lari proses hukum soal penyelidikan harta kekayaannya.

"Kami mengimbau tidak lari atau kabur ke mana pun. Hadapi saja prosesnya," ucap Asep, Senin (20/3/2023).

Meski sudah mendengar kabar di media sosial mengenai isu Rafael yang akan keluar negeri, Asep menyebut pihaknya belum bisa melakukan tindakan cegah keluar negeri ke Rafael karena status kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga: Pegawainya Diduga Punya Rekening Gendut, Kemensetneg Janji Bakal Transparan dan Libatkan KPK serta PPATK

Berdasarkan ketentuan kata Asep, KPK baru bisa menerapkan tindakan cegah keluar negeri setelah suatu kasus memasuki tahap penyidikan.

"Proses sekarang ini masih dalam penyelidikan, tentunya kita komitmen utuk menyelesaikan perkara ini," ujarnya.

Tengah Diusut

Kekinian KPK tengah menyelidiki harta kekayaan tak wajar mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Terlebeih Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD pernah mengungkapkan Rafael sempat bolak-balik ke deposit box miliknya sebelum akhirnya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga: Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Didakwa Terima Suap Rp 64 Miliar, Walhi Jabar Desak Harry Jung Diseret ke Meja Hijau

PPATK kemudian memblokir deposit box tersebut dan mencari dasar hukum untuk membukanya.

Setelah berkonsultasi dengan KPK, barulah PPATK membuka deposit box milik Rafael yang kemudian dilanjutkan dengan penggalian informasi untuk menemukan deposit box lainnya.

“Di bongkar, satu safe deposit box itu sebesar Rp37 miliar dalam bentuk dolar AS,” kata Mahfud MD.

Kasus pejabat pajak tersebut, disebut Mahfud MD sebagai kasus pencucian uang berdasarkan ilmu intelijen keuangan, bukan bukti hukum. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI