Suara.com - Hakim Guntur Hamzah terbukti melanggar kode etik karena ikut mengubah putusan Mahkamah Konstitusi soal uji materi UU MK. Akibatnya, ia mendapatkan sanksi tertulis oleh Majelis Kehormatan MK.
Sanksi tersebut diberikan lewat Putusan Nomor 1/MKMK/T/02/2023 yang dibacakan dalam sidang pleno pembacaan putusan di Gedung MK, Senin (20/03/2023) kemarin.
Sebagai informasi, kasus pengubahan keputusan MK itu sendiri dilakukan oleh Guntur hanya beberapa jam usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai hakim MK pada 23 November 2022 lalu.
Guntur Hamzah sendiri bukanlah sosok baru di dunia hakim. Pengabdiannya di dunia hukum dimulainya sejak masih berkuliah.
Baca Juga: Bersalah pada Kasus Suap Putusan MK, Guntur Hamzah Dijatuhi Sanksi Teguran Tertulis
Pria bernama lengkap Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. ini merupakan putra daerah Makassar, Sulawesi Selatan. Ketertarikan Guntur di bidang hukum pun dijalaninya sejak menjadi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Ia juga berhasil menyelesaikan pendidikan magister hukumnya di Universitas Padjajaran, serta melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi dengan meraih gelar doktor di Universitas Airlangga.
Keberhasilannya menyelesaikan pendidikan hukum sampai menyabet gelar doktor, membuat Guntur diangkat menjadi Guru Besar di bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin pada 2006.
Sosoknya juga diketahui pernah melakukan penelitian dan kerjasama dengan beberapa universitas ternama dunia. Sebut saja Chulangkron University Thailand, NU Singapore, Universitas Kebangsaan Malaysia, Maastricht University dan Utrecht University Belanda.
Tak hanya berkutat di bidang akademik, karier Guntur di dunia hakim pun dimulai pada 2003. Kala itu, dirinya ditunjuk sebagai Legislative Drafter di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI).
Baca Juga: Ipar Jokowi Kembali Jabat Posisi Tertinggi Mahkamah Konstitusi, Berapa Gaji Ketua MK?
Ia juga tercatat pernah menjadi anggota Tim Ahli Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional (UPRBN) tahun 2010. Kemudian lanjut sebagai Tenaga Ahli pada Direktorat Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI tahun 2011 hingga 2012.
Guntur juga sempat mengemban jabatan sebagai Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi di MK hingga tahun 2015.
Pada tahun yang sama, Guntur kemudian menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MK, sebelum akhirnya pada 23 November 2022, Guntur mendapat tugas negara menjadi Hakim Konstitusi.
Kini, Majelis Kehormatan pun sedang memproses pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Guntur Hamzah untuk ditindaklanjuti.
Kontributor : Dea Nabila