CEK FAKTA: Kabar Breaking News Mario Dandy Divonis Mati Usai Lakukan Pembunuhan Berencana, Benarkah?

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 21 Maret 2023 | 08:46 WIB
CEK FAKTA: Kabar Breaking News Mario Dandy Divonis Mati Usai Lakukan Pembunuhan Berencana, Benarkah?
CEK FAKTA: Mario Dandy Divonis Mati Karena Lakukan Pembunuhan Berencana, Benarkah? (YouTube)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar kabar 'breaking news' tersangka kasus penganiayaan terhadap David, Mario Dandy Satriyo, dijatuhi hukuman mati oleh hakim karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Kabar tersebut dibagikan oleh akun YouTube Kabar News pada Sabtu, 18 Maret 2023. Hingga berita ini dipublikasikan, video tersebut sedikitnya telah disaksikan 26 ribu kali.

Dalam narasi yang dibagikan, akun ini menyebut bahwa hakim telah memberikan keputusan mutlak dengan menjatuhkan hukuman mati kepada Mario Dandy. Alasannya, anak Rafael Alun Trisambodo itu melakukan pembunuhan berencana.

Adapun narasi yang tertulis dalam judul video berikut ini:

Baca Juga: Hari Ini, Berkas Perkara Lengkap AG Pacar Mario Dandy Diserahkan Polda Metro Jaya kepada Kejari Jakarta Selatan

"GEMPAR PAGI INI || HAKIM J4TUH! HVKUM4N M4T! PADA MARIO DANDY ATAS P£MBVNUH4N BER£NC4NA."

Sedangkan narasi dalam sampul video alias thumbnail sebagai berikut:

"KEPUTUSAN MUTLAK SIDANG HAKIM RESMI TUNTUT HUKUMAN MATI MARIO DANDY"

Lantas benarkah klaim tersebut?

PENJELASAN

Baca Juga: Cek Fakta: Bukti-Bukti Perselingkuhan Amanda Manopo dan Arya Saloka Terseber, Bikin Syok Warganet, Benarkah?

Berdasarkan penelusuran, kabar dengan narasi hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Mario Dandy adalah tidak benar.

Faktanya, isi video sama sekali tidak membahas informasi yang kredibel, maupun memberikan bukti kuat terkait vonis mati Mario Dandy.

Sebaliknya, video itu justru membahas penjelasan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi terkait kasus penganiayaan terhadap David. Ia menyebut bahwa Mario Dandy selaku tersangka penganiayaan, sudah merencanakan aksinya beberapa minggu sebelumnya.

Penjelasan yang disampaikan Kombes Hengki itu mengutip dari artikel Metro.suara.com yang dipublikasikan pada 17 Maret 2023. Artikel yang dimaksud berjudul "Mario Dandy Berencana Aniaya David Beberapa Minggu Sebelum Hari H, Bakal Susul Ferdy Sambo Divonis Mati?"

Sementara itu, kasus penganiayaan David sendiri saat ini masih dalam proses penyelidikan, belum persidangan. Terbaru, penyidik Polda Metro Jaya memanggil empat saksi setelah melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan tersebut.

Sedangkan mengenai kabar pembunuhan berencana juga terpatahkan. Pasalnya, David tidak meninggal, tetapi sedang menjalani perawatan di RS Mayapada. Kondisi terbarunya juga dikabarkan perlahan mulai membaik dan sudah sadar.

Mario Dandy sendiri terancam hukuman pidana maksimal 12 penjara. Ia dijerat dengan Pasal 355 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 354 Ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

KESIMPULAN

Dari penjelasan di atas, maka narasi Mario Dandy resmi mendapatkan vonis hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana terhadap David adalah hoaks.

Narasi tersebut masuk ke dalam kategori misleading content, atau konten yang menyesatkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI