Hukum Puasa Tidak Sahur, Apakah Boleh Membatalkannya saat Tidak Kuat?

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 21 Maret 2023 | 07:30 WIB
Hukum Puasa Tidak Sahur, Apakah Boleh Membatalkannya saat Tidak Kuat?
Ilustrasi sahur - hukum puasa tidak sahur (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sahur merupakan salah satu cara umat muslim untuk tetap memiliki tenaga selama berpuasa. Ini dilakukan pada waktu sepertiga malam hingga menjelang subuh. Namun, bagaimana hukum puasa tidak sahur?

Apa hukum puasa tidak sahur?

Santap sahur memang dianjurkan, tetapi bukan berarti Anda tidak boleh melaksanakan puasa tanpa sahur. Puasa di bulan Ramadan maupun waktu lain akan tetap dianggap sah meski tanpa sahur.

Hukum tersebut berlandaskan pada sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Nasal, Imam Muslim, dan Imam Turmudzi seperti berikut.

“Suatu hari, Nabi shallallahu alaihi wa sallam menemui kami dan bertanya, “Apakah kalian punya makanan?” kami pun menjawab, “Tidak”. Kemudian beliau berkata “Kalau begitu, saya akan puasa”. “ (HR. Muslim 1154, Nasai 2324, dan Turmudzi 733).

Hadis tersebut menceritakan saat Nabi Muhammad SAW mendatangi istrinya di pagi hari. Beliau bertanya apakah di rumah ada makanan. Artinya, Nabi Muhammad SAW tidak memiliki niat untuk berpuasa kala itu.

Lalu, saat Aisyah menjawab bahwa Ia tidak memiliki makanan, Nabi Muhammad SAW memutuskan untuk berpuasa. Nabi SAW yang memang tidak memiliki niat berpuasa dan malam harinya tidak melakukan santap sahur tetap melakukan puasa, dan ini merupakan hal yang sah dilakukan.

Keutamaan sahur

Meski hukumnya tidak wajib, sahur merupakan satu hal yang diutamakan. Di mana salah satu pengumpamaan tersebut adalah mendapat pengampunan dari Allah SWT sebagaimana yang tercantum dalam hadits berikut.

Baca Juga: 7 Menu Sahur untuk Penderita Asam Lambung, Puasa Ramadhan 2023 Jadi Nyaman

“Sahur adalah makan penuh berkah. Maka, janganlah kalian meninggalkannya walau dengan seteguk air karena Allah dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang yang melakukan santap sahur.” (HR Imam Ahmad)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI