KPK Sebut 15 Senjata di Rumah Dito Mahendra Ditemukan di Ruangan Khusus

Senin, 20 Maret 2023 | 22:00 WIB
KPK Sebut 15 Senjata di Rumah Dito Mahendra Ditemukan di Ruangan Khusus
Dito Mahendra. [Antara/Fianda Sjofjan Rassat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, penyidik menemukan 15 pucuk senjata api di rumah Dito Mahendra di salah satu ruangan khusus. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah Dito Mahendra pada Senin (13/3) pekan lalu, terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

"Betul dalam sebuah ruangan ditemukan ada 15 pucuk itu, lengkap dengan amunisinya, senjata api, peluru tajam," kata Asep di Gedung KPK, Jakarta pada Senin (20/3/2023).

Asep yang ikut langsung dalam penggeledahan itu mengakui, senjata itu bukan bagian dari barang yang mereka cari.

"Tetapi tentunya keberadaan senjata tersebut, harus dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan Polri," ujar Asep.

Baca Juga: Pimpinan KPK Pecah Suara soal Penggunaan Pasal ke Rafael Alun, Asep Guntur: Perbedaan Itu Hal Wajar!

"Pada saat itu kami menghubungi pihak Badan Intelijen Kepolisian (BIK), kemudian Polres Jakarta Selatan, karena memang locus-nya atau tempatnya di Jakarta Selatan," sambungnya.

Sebanyak 15 senjata api yang ditemukan KPK terdiri dari berbagai jenis, di antaranya 5 pistol berjenis Glock, 1 pistol S & W, 1 pistol Kimber Micro, serta 8 senjata api laras panjang.

Tindak Pidana Pencucian Uang

KPK sudah sempat melakukan pemeriksaan terhadap Dito pada Senin 6 Januari 2023 lalu. Pada pemeriksaan itu, KPK mendalami pengetahuannya soal dugaan aliran dana suap yang menjerat Nurhadi.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dan pembelian barang bernilai ekonomis oleh tersangka NHD (Nurhadi) yang diduga dari pengurusan perkara di MA," kata Ali lewat keterangannya, Senin (6/1) lalu.

Baca Juga: Polri Usut 15 Pucuk Senjata Api Milik Dito Mahendra yang Ditemukan saat Rumah Digeledah KPK

KPK kembali membuka proses penyidikan kasus suap Nurhadi pada April 2021. Hal dilakukan KPK setelah Nurhadi dan menantunya Rezky divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Pengembangan kembali dilakukan KPK, setelah menemukan sejumlah fakta untuk menjerat pihak lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI