Suara.com - Penyelidikan dugaan kejanggalan harta kekayaan mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo masih bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terbaru beredar pemberitaan terjadi perbedaan pendapat antara pimpinan KPK soal pasal yang disangkakan ke Rafael Alun, yakni menerapkan pasal suap atau gratifikasi.
Menanggapi kabar itu Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyatakan, perbedaan pendapat di internal pimpinan suatu hal yang lumrah.
"Perbedaan itu hal yang wajar dan masing-masing punya alasannya," kata Asep kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Baca Juga: Rafael Alun Dikabarkan Kabur, KPK: Kami Imbau Tidak Lari, Hadapi Saja!
Dia bilang, pada akhirnya nanti KPK akan menentukan pasal terbaik untuk mengusut dugaan kejanggalan harga kekayaan Rafael Alun.
"Kami akan mencari yang terbaik untuk menyelesaikan perkara ini," katanya.
Dugaan Kejanggalan Kekayaan Rafael Alun
Rafael menjadi sorotan, pasca perilaku anaknya Mario Dandy melakukan penganiayaan sadis kepada remaja bernama David, putra dari salah satu pengurus GP Ansor.
Kasus itu menyerempet ke asal kekayaannya yang terlapor di LHKPN miliknya.
Baca Juga: Safe Deposit Box jadi Pintu Masuk KPK Usut Unsur Dugaan Pidana Rafael Alun
Dalam laporan tertulis, Rafael Alun memiliki kekayaan Rp56 miliar. Bahkan ketika ditelisik lebih jauh kejanggalan soal harta kekayaannya satu persatu terkuak.
PPATK menemukan Rafael Alun menggunakan nomine dalam transaksi keuangannya. Ditemukan mutasi transaksi sekitar Rp500 miliar dari 40 rekening bank Rafael dan keluarganya.