Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal mencopot Wali Kota Jakarta Barat (Jakbar) Yani Wahyu Purwoko dari jabatannya. Alasannya, Yani disebut malas menagih kewajiban aset dari pengembang.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua. Ia menyebut penyebab dicopotnya Yani tersebut dibahas dalam uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon Wali Kota Jakbar pengganti Yani, Uus Kuswanto pada Senin (20/3/2023) di gedung DPRD DKI.
Inggard mengatakan, terdapat sejumlah kewajiban pengembang yang diperuntukkan sebagai fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) masyarakat tapi malah didiamkan oleh Yani.
"Ini kelihatannya ada permasalahan, kan. Permasalahan untuk kepentingan masyarakat atau kebutuhan
Kebutuhan publik yang belum terealisasi dengan baik," ujar Yani usai fit and proper test calon Wali Kota Jakbar.
Permasalahan inventarisasi aset termasuk fasos dan fasum di Jakarta Barat memang kerap bermasalah.
Hal ini disebabkan oleh kondisi pengembang selaku pemegang surat izin penunjukkan penggunaan tanah (SIPPT) yang sudah berstatus pailit atau bangkrut.
Politisi Gerindra itu mengatakan, sejak awal Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi sudah mewanti-wanti Yani untuk menagih kewajiban penyerahan aset dari pengembang di Jakarta Barat yang belum dilaksanakan.
"Artinya, masalah penanganan fasos dan fasum yang belum terlaksana dan belum optimal," tutur Inggard.
Karena itu, ia berharap Uus yang akan menggantikan Yani bisa menyelesaikan masalah penyerahan aset dari pengembang di Jakarta Barat yang belum optimal tersebut.
Baca Juga: Bakal Dicopot Heru Budi Sebagai Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Ngaku Tak Dikasih Tahu
"Kami juga minta agar pak Uus melanjutkan untuk menyelesaikan (masalah aset). Jangan artinya dia mau dikadalin dengan toke-toke (pengembang)," pungkasnya.