Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani kini kembali lagi membuka penyelidikan kasus transaksi janggal yang mencapai Rp 300 triliun yang sempat digali oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kedua sosok menteri tersebut sempat bertemu di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023). Tak hanya mereka berdua, di situ juga ada Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang turut membuka tabir baru soal transaksi janggal itu.
Curigai adanya pencucian uang
Mahfud MD hingga kini getol menduga bahwa transaksi triliunan Rupiah tersebut merupakan pencucian uang.
Baca Juga: Rafael Alun di Isukan Kabur, Begini Jawaban KPK
"Kami jelaskan bahwa yang kami laporkan itu laporan hasil analisa tentang dugaan tindak pidana pencucian uang," kata sang Menko Polhukam di pertemuan itu.
Kendati demikian, Mahfud menegaskan bahwa minim bahkan hampir tak ada kemungkinan bahwa transaksi tersebut adalah uang korupsi.
"Berkali-kali saya bilang bukan laporan korupsi," ujarnya.
Beberkan jumlah baru lebih dari Rp 300 T
Mahfud juga mengklaim adanya intelijen keuangan yang terlibat dalam pelacakan perputaran uang tersebut. Lebih lanjut dibeberkan bahwa uang yang diperoleh dari hasil pelacakan bahkan kini melebihi Rp 300 triliun.
"Yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan, saya waktu itu sebut Rp 300 T, sesudah diteliti lagi, transaksi mencurigakan itu lebih dari itu, Rp349 T, mencurigakan. Saudara harus tahu bahwa TPPU itu sering jadi besar karena itu menyangkut kerja intelijen keuangan," beber Mahfud MD.
Uang berputar berkali-kali
Mahfud di hadapan Sri Mulyani dan Ivan membeberkan bahwa ada temuan uang tersebut berpindah tangan berkali-kali.
"Uang yang sama berputar sepuluh kali secara aneh itu dihitungnya hanya dua atau tiga kali padahal perputarannya sepuluh kali, misal saya kirim ke Ivan, Ivan kirim ke sekretarisnya, sekretarisnya kirim ke saya lagi," sambung Mahfud.
Mencurigai adanya keterlibatan orang Kemenkeu
Lantaran bukan uang korupsi, Mahfud MD melihat ada pihak-pihak yang lebih besar terlibat dalam perputaran uang tersebut.
Transaksi tersebut juga turut dicurigai melibatkan orang-orang di luar kementerian.
Tetapi Mahfud tetap menduga keras bahwa ada keterlibatan orang Kemenkeu dalam transaksi mencurigakan itu.
"Itu tindak pidana pencucian uang, jadi jangan berasumsi 'wah Kementerian Keuangan korupsi Rp 349 T', ndak. Ini transaksi mencurigakan dan itu banyak melibatkan dunia luar, orang yang banyak melibatkan sentuhan-sentuhan dengan mungkin orang Kementerian Keuangan," pungkas Mahfud MD.
Kontributor : Armand Ilham